Sempat Melawan Pakai Celurit dan Berusaha Melarikan Diri, Pencuri Motor di Cambai Prabumulih Diringkus

monopolinews.com | Prabumulih — Jajaran Polres Prabumulih mengungkap dugaan pencurian dengan pemberatan satu unit sepeda motor di wilayah Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih. Seorang pria berinisial AR (34) diamankan polisi pada Jumat malam (9/10/2026), setelah diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor milik warga.

Dalam proses penangkapan, terduga pelaku dilaporkan melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam jenis celurit dan berusaha melarikan diri. Polisi kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur untuk menghentikan perlawanan tersebut.

Peristiwa pencurian itu terjadi sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Baitul Rahman, RT 004 RW 004, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai. Korban diketahui bernama Sandi Prabowo (26), seorang wiraswasta yang mengalami kerugian sekitar Rp12 juta.

Berdasarkan kronologi kejadian, korban awalnya datang ke rumah temannya, Muhammad Redho Imandhana, untuk mengantarkan peralatan motor. Saat sedang berbincang di samping rumah, korban mendengar teriakan warga yang memberitahukan adanya pencurian.

Korban kemudian melihat sepeda motor miliknya berada di bahu jalan dengan kunci masih terpasang. Tak lama berselang, korban mendapati seorang pria yang diduga membawa kabur kendaraan tersebut dan berusaha melakukan pengejaran.

Sepeda motor yang dilaporkan hilang merupakan Honda Beat berwarna biru putih dengan nomor polisi BG 3987 CV. Atas kejadian itu, korban melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan mencari keberadaan terduga pelaku. Sekitar pukul 22.00 WIB pada hari yang sama, petugas memperoleh informasi bahwa AR berada di Jalan Kemuning, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., kemudian memerintahkan Kanit Pidum IPDA Anja Satria Wibawa, S.H., bersama personel Polsek Prabumulih Timur, Polsek Cambai, Team URC Tekab 11 Polres Prabumulih, Team URC Singo Polsek Prabumulih Timur, serta Team URC Elang Muara Polsek Cambai untuk menuju lokasi.

# Baca Juga :  Curi Mesin Air Kolam Renang Rere Park, Dua Pemuda Asal PALI dan MUBA Diringkus

Saat hendak diamankan, AR dilaporkan melakukan perlawanan dengan menggunakan celurit. Menurut kronologi kepolisian, terduga pelaku juga tidak mengindahkan tembakan peringatan dan berusaha melarikan diri. Petugas selanjutnya melakukan tindakan tegas dan terukur.

Setelah berhasil diamankan, AR dibawa ke RSUD Kota Prabumulih untuk mendapatkan penanganan medis. Usai menjalani tindakan medis, terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Satreskrim Polres Prabumulih guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit Honda Beat warna biru putih dengan nomor polisi BG 3987 CV, satu buah kunci sepeda motor Honda Beat, satu helai kaus putih, serta satu helai celana jeans.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Prabumulih.

Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, memastikan kendaraan terkunci dengan baik, tidak meninggalkan kunci pada kendaraan, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana.

Atas dugaan perbuatannya, AR disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sebagaimana tercantum dalam data perkara. Penyidik masih melakukan proses hukum lebih lanjut dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Polres Prabumulih turut mengajak masyarakat berperan aktif menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif. Warga diimbau menggunakan kunci pengaman tambahan, memarkirkan kendaraan di tempat aman, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.