Pemuda Asal Prabujaya Prabumulih Diringkus Saat Hendak Nyabu di Pondok Karangan

monopolinews.com | Prabumulih – RA (19), warga Jalan Sungai Medang, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, tak dapat berkutik saat diringkus jajaran Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT), Senin (26/10/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.

Pemuda tersebut diamankan di sebuah pondok di Desa Karangan, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Dari lokasi, petugas menemukan dua paket diduga sabu-sabu dalam plastik klip bening, satu pirek kaca yang masih berisi diduga sabu, sembilan plastik klip bening, empat korek api, satu unit telepon genggam berwarna biru muda, serta uang tunai Rp50.000.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut sebuah pondok di Desa Karangan diduga kerap digunakan sebagai tempat transaksi maupun konsumsi narkotika. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan oleh jajaran Polsek RKT.

Kapolsek RKT, IPDA Wendy Kurniawan, S.Psi., M.H., memerintahkan Kanit Reskrim AIPDA M. Agustino, S.H., bersama tim operasional URC Sunyi Senyap The Reborn untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendatangi lokasi dan mengamankan RA. Penggeledahan terhadap badan dan tempat dilakukan dengan disaksikan Kepala Desa Karangan serta Sekretaris Desa Karangan.

Berdasarkan interogasi awal, RA mengakui barang yang diduga sabu-sabu tersebut merupakan miliknya. Ia juga menyebut narkotika itu dibeli untuk dikonsumsi bersama teman-temannya. Namun, keterangan tersebut masih harus didalami melalui proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek RKT IPDA Wendy Kurniawan mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan narkotika. Peran keluarga dan lingkungan juga dinilai penting untuk mencegah generasi muda terjerumus dalam penyalahgunaan barang terlarang tersebut.

# Baca Juga :  Uang Rp350 Juta Diserahkan, Anak Tak Kunjung Dapat Kerja

Usai diamankan, RA beserta barang bukti dikoordinasikan dan diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Prabumulih untuk pemeriksaan serta penanganan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, RA dipersangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan lain yang relevan, termasuk Pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang yang sama. Penerapan pasal akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan dan proses hukum yang berjalan.