Disinyalir Langgar Kode Etik, Bawaslu Lahat di Laporkan Warga

monopolisumselnews | Lahat – Masyarakat Peduli Pilkada Lahat Laporkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Jajaran Bawaslu Lahat.

Setelah 378 jajaran adhoc KPU Kabupaten Lahat, kini giliran jajaran Bawaslu yang dilaporkan oleh Masyaralat Peduli Pilkada Lahat pada seni (02/9/24).

Salah satu warga Lahat inisial RP melaporkan Sebanyak tidak kurang dari 92 orang Jajaran Bawaslu badan Adhoc diantaranya Panwascam sebanyak 16 orang, PKD sebanyak 41 orang dan Pegawai Kesekretariatan sebanyak 35 orang  yang diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik Pilkada. Disinyalir penyelenggara pilkada 2024 mulai dari tingkat Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) , Pengawas Kelurahan/ Desa (PKD) hingga staff Kesekretariatan dijajaran Bawaslu Kabupaten Lahat, tidak bisa melaksanakan UU Pilkada terkait Netralitas   Penyelenggara Pilkada.

RP menyatakan Sebagaimana diketahui jalur perseorangan yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Lahat dengan hasil memenuhi syarat pada tanggal 19 Agustus 2024 yang lalu jelas melanggar Dan tidak sesuai dengan UU dan peraturan yang belaku yang seharusnya Penyelenggara Pilkada baik dijajaran Bawaslu maupun KPU di larang memberikan dukungan atau keberpihakan kepada salah satu Pasangan Calon.

Hingga berita ini diturunkan RP menegaskan sangat disayangkan padahal Pilkada serentak adalah Pesta Demokrasi yg ditunggu tunggu masyakat khususnya Kabupaten Lahat untuk mencari Pemimpin yang dapat membawa Kabupaten Lahat kearah yang lebih baik, tanpa diwarnai oleh hal hal yg membuat pesta Demokrasi menjadi ajang kecurangan, terlebih Penyelnggara Pilkada adalah orang orang yang seharusnyo bersikap netral dan tidak berpihak.

Pelapor juga membawa bukti-bukti yang menunjukkan Indikasi Pelanggaran Kode Etik oleh Penyelenggara Adhoc jajaran Bawaslu.

RP menambahkan “Kami akan terus melakukan pengawalan untuk Pilkada di Kabupaten Lahat hingga terlaksana dengan Jurdil, dan menghimbau Pihak Bawaslu dan KPU memberikan tindakan tegas kepada bawahannya yang terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik”

# Baca Juga :  Jalan M Yamin Dibangun, Warga Sampaikan Terima Kasih Kepada Pemkot Prabumulih dan Sampaikan Beberapa Aspirasi kepada ARD Termasuk Sampah Menggunung

Selain itu RP  menegaskan bahwa memang benar atas nama warga masyarakat kabupaten Lahat yang perduli terhadap penyelenggaraan pilkada yang berkualitas, profesional dan beritegritas, Dirinya melaporkan jajaran adhoc Bawaslu Kabupaten Lahat atas dugaan pelanggaran kode etik karena diduga tidak profesional, berintegritas dan berpihak kepada salah satu bakal calon bupati.

“Alhamdulillah laporan sudah di terima oleh staff Bawaslu yang menangani bagian pengaduan dan pelaporan yakni pak Elvin,” Katanya.

Dirinya menyebut peristiwa ini sangat miris sekali dimana Panwascam dan PKD yang semestinya menjalankan tugasnya dengan profesional dan berintegritas justru melakukan hal yang menurunkan Marwah Penyelnggara Pilkada di Kabupaten Lahat, tutupnya.

Laporan : Amir Alimin