Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gratifikasi di Dinas PUPR Banyuasin

monopolisumselnews | Palembang – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan suap terkait proyek pembangunan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Banyuasin.

Tersangka yang ditetapkan adalah AMR (Kabag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Sumsel), WAF (mantan Wakil Direktur CV. HK), dan APR (Kepala Dinas PUPR Banyuasin).

Kasus ini terkait proyek pembangunan kantor lurah, pengecoran jalan, dan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, yang bersumber dari APBD Provinsi Sumsel 2023.

Proyek-proyek tersebut tidak selesai sesuai kontrak akibat suap dan gratifikasi yang melibatkan pengaturan pemenang lelang. Akibatnya, negara mengalami potensi kerugian sekitar Rp826 juta.

Tersangka WAF dan APR telah ditahan di Rutan Kelas 1 Palembang mulai 17 Februari hingga 8 Maret 2025. Sementara tersangka AMR yang diamankan di Jakarta akan dibawa ke Palembang pada 18 Februari 2025 untuk ditahan hingga 9 Maret 2025.

Mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 2, Pasal 3, Pasal 11, dan Pasal 13.

Kejati Sumsel memastikan penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Laporan : Armin

# Baca Juga :  Sigap Menolong Ibu Hendak Melahirkan di Jalan, Personel PJR Polda Sumsel Tuai Pujian