monopolisumselnews | Palembang – 9 dokumen pertanggungjawaban pengeluaran dana Komite Sekolah di SMK Negeri 1 Palembang diduga kuat diperuntukkan untuk Kepala sekolah dan para guru.
Diketahui didalam 9 dokumen pertanggungjawaban Dana Komite Sekolah pada bulan Februari 2024 digunakan untuk.
- Pembayaran kinerja tim penyusun RKJM, RKT, RKS.
- Pembayaran kinerja penanggungjawab ruang/lab praktik.
- Pembayaran kinerja tim pengembang kurikulum.
- Pembayaran kinerja tim literasi numerasi dan imtaq.
- Pembayaran kinerja tim piket.
- Pembayaran kinerja tim PPLB.
- Pembayaran kinerja tim pengadaan barang.
- Pembayaran kinerja tim 10 K.
- Pembayaran kinerja tim penjamin mutu pendidikan Sekolah.
Saat dikonfirmasi, Ketua Komite SMK Negeri 1 Palembang Ahmad Mahir Amar mengatakan, Pengeluaran pada bulan Februari 2024 itu sudah sesuai dengan tupoksinya sehingga dananya kita keluarkan untuk jasa panita yang melaksanakan kegiatan itu sebagai tambahan tambahan mereka meskipun tidak banyak.
“inikan program Sekolah yang diadakan oleh kepala Sekolah pada masa kepemimpinan Pak Zulfikri”, Ujar Ahmad Mahir Amar saat dibincangi di ruang kerja Plt Kepala SMK Negeri 1 Palembang berapa hari yang lalu.
Bagi kami selaku Komite Sekolah tidak bisa berbuat banyak untuk mengatur karena kami berjalan sesuai dengan tupoksi kami dan sesuai dengan program yang ada.
“Perlu diketahui Pengurus Komite Sekolah beberapa orang berasal dari Wali murid dan Pak Marheri pensiunan TNI, Aktivis Arifin Kalender, Pak Kerna dan Ibu Heni serta bendahara pembantu”, katanya.
Di tempat dan waktu yang sama, Plt Kepala SMK Negeri 1 Palembang Herlin Triansiska membenarkan bahwa ada pengeluaran dana Komite Sekolah pada bulan Februari 2024 untuk para guru dan kepala sekolah (Red-Zulfikri).
“Pada bulan Februari 2024 memang ada pengeluaran untuk para guru dan kepala sekolah”, kata Herllin.
Dirinya menjelaskan, jika pekerjaan sudah dibuat program kerja maka diperkenankan mendapat tunjangan kinerja.
Semua tim pada masa kepemimpinan Pak Zulfikri itu sudah di ACC oleh Komite dan itu kebijakan Kepala Sekolah(Red-Zulfikri).
“kami hanya mengikuti arahan dari Kepala Sekolah (Zulfikri), jadi setiap mengeluarkan tim itu kami rapatkan terlebih dahulu, ucapnya.
Herlin membeberkan, di SMK Negeri 1 Palembang ini mendapatkan 3 dana, yaitu dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dana Pendidikan Sekolah Berkeadilan( PSB) dan dana Komite Sekolah.
“Semua pengeluaran dana itu melihat akan petunjuk juknisnya, jika itu tidak bisa digunakan menggunakan dana BOS kita lihat dijuknis dana PSB, dan jika tidak bisa digunakan di dana PSB kita lihat juknis Pergub dana Komite”, katanya.
Dirinya juga mengatakan bahwa ketiga dana tersebut sudah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) dan tidak ditemukan pengeluaran yang fiktip.
Hingga berita ini ditayangkan, masih menunggu klarifikasi secara resmi dari pihak Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) Perwakilan Sumatera Selatan.
Agar dapat menyajikan pemberitaan yang akurat dan berimbang wartawan ini telah mengirimkan surat konfirmasi ke BPK Perwakilan Sumsel dan meminta salinan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan SMK Negeri 1 Palembang Tahun Anggaran 2024 pada hari Senin, (21/4/2025).
Laporan : Armin






