UDD PMI Kota Palembang Tidak Terima Dana APBN/APBD, Pengacara Minta Proses Hukum Dihentikan

monopolisumselnews | Palembang – Dr. (c) Ahmad Taufan Soedirjo, S.H., M.H., kuasa hukum dari Fitrianti Agustinda dan Dedy Sipriyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan langsung dengan Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI), Bapak Jusuf Kalla, guna mengklarifikasi kedudukan dan tanggung jawab pengelolaan keuangan di tubuh PMI.

Dalam pertemuan tersebut, Jusuf Kalla menegaskan bahwa Unit Donor Darah (UDD) PMI merupakan unit swakelola yang tidak menerima dana dari APBN maupun APBD. Seluruh pembiayaan UDD bersumber dari pengelolaan internal organisasi PMI, sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI.

“Beliau (Jusuf Kalla) juga menegaskan bahwa dana Biaya Pengganti Pengelolaan Darah (BPPD) bukan merupakan dana negara atau hibah, melainkan dana mandiri yang dipungut berdasarkan mekanisme organisasi dan tidak tunduk pada regulasi keuangan negara,” ujar Taufan saat dihubungi melalui WhatsApp pada Sabtu (26/4/2025).

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa PMI memiliki kewenangan penuh untuk melakukan audit internal terhadap UDD. Jika terdapat dugaan penyimpangan, langkah awal penanganan berada di tangan PMI sebelum melibatkan aparat penegak hukum. Kejaksaan, kata Taufan, hanya berwenang menyelidiki dana hibah negara, bukan dana mandiri hasil swakelola PMI.

Pihaknya menilai proses hukum terhadap kliennya penuh kejanggalan, termasuk pemanggilan yang tidak transparan serta pemberitaan di media sosial sebelum surat panggilan resmi diterima. Selain itu, mereka menyayangkan perlakuan penyidik yang dianggap tidak profesional dan mencederai asas praduga tak bersalah.

“Objek perkara juga berubah-ubah, dari awalnya dugaan penyimpangan dana hibah menjadi dugaan penyimpangan BPPD. Padahal, BPPD adalah urusan internal PMI,” jelasnya.

Untuk itu, tim hukum mengajukan permintaan agar proses hukum dihentikan dan dikembalikan kepada internal PMI untuk diaudit secara independen. Mereka juga mengajukan permohonan pengawasan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan atas dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum penyidik.

# Baca Juga :  Diduga Korsleting HP Saat Dicas, Rumah Kadus di PALI Ludes Terbakar

“Klien kami tetap tegar dan siap menghadapi proses ini, meski proses hukumnya terlihat sangat dipaksakan. Pemeriksaan sebagai saksi langsung dinaikkan menjadi tersangka dan ditahan, padahal tidak ada kejelasan mengenai kerugian negara dalam rilis kejaksaan,” lanjut Taufan.

Tim hukum juga telah mendaftarkan permohonan praperadilan atas penahanan yang dianggap tidak sah, dan berharap majelis hakim yang menangani perkara ini bersikap profesional serta menjunjung tinggi integritas dan keadilan.

Fitrianti Agustinda, mantan Wakil Wali Kota Palembang, diketahui selama kepemimpinannya di PMI telah membawa kemajuan signifikan. Di bawah kepemimpinannya, Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Palembang berhasil meraih sertifikasi CPOB (Cara Pembuatan Obat yang Baik), menjadikannya satu-satunya UTD di Sumatera Selatan yang memenuhi standar tinggi dalam pengelolaan darah dan bahan obat.

Sertifikasi tersebut menjadi bukti bahwa UTD PMI Palembang telah menerapkan praktik produksi, pengawasan kualitas, dan sistem dokumentasi yang sesuai standar industri farmasi nasional.

Laporan : Armin