MUBA  

Diduga Angkut BBM Ilegal, Tongkang Meledak di Perairan Sungai Tanjung Musi Banyuasin

monopolisumselnews | MUBA – Peredaran bahan bakar minyak (BBM) ilegal masih marak di Kabupaten Musi Banyuasin dan menjadi bisnis gelap yang terus tumbuh subur meskipun jelas melanggar Undang-Undang Migas. Ironisnya, kegiatan ini tak jarang memakan korban jiwa.

Kejadian tragis kembali terjadi pada Selasa malam, 3 Juni 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, di Perairan Sungai Tanjung, Musi Banyuasin. Sebuah tongkang diduga kuat mengangkut BBM ilegal dari kawasan Subur Bor, Kecamatan Sungai Lilin, meledak di tengah perjalanan.

Menurut informasi yang dihimpun, tongkang tersebut terbakar hebat dan menyebabkan kobaran api menyebar di permukaan air sungai. Salah seorang saksi mata yang enggan disebutkan namanya mengatakan,

“Tongkang itu meledak dan api langsung menjalar di atas permukaan air. Ledakannya sangat besar,” ungkapnya.

Lebih mengejutkan lagi, berdasarkan informasi awal, tongkang tersebut diduga milik seorang oknum aparat kepolisian berinisial Bripka AS, yang diketahui bertugas di Polsek Babat Supat, Musi Banyuasin. Saat ini, dugaan tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Untuk diketahui, penyalahgunaan BBM bersubsidi adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 53 hingga Pasal 58. Pelaku dapat diancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Laporan: Indra

# Baca Juga :  Warga Balai Agung MUBA Sindir PLN: “Jaman Boleh Maju, Tapi Listrik Lebih Maju Lagi Padamnya!”