monopolisumselnews | MUBA – Proyek pembangunan jembatan menuju Desa Sungai Dua, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang sebelumnya mangkrak, kini resmi diambil alih dan dikerjakan langsung oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) setempat.
Langkah ini diambil setelah kontraktor pelaksana proyek dinilai gagal menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang telah ditentukan. Dugaan pelanggaran kontrak menjadi alasan kuat pemerintah turun tangan langsung, sebagaimana diatur dalam peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Meskipun proyek ini disebut-sebut menelan anggaran miliaran rupiah, progres fisik di lapangan nyaris tak menunjukkan hasil signifikan. Hal ini memicu kecurigaan dan keresahan di tengah masyarakat, terutama soal potensi adanya penyalahgunaan anggaran.
“Kenapa pembangunan di Muba terasa begitu jauh dibandingkan dengan daerah lain seperti PALI? Kita sebagai masyarakat harus aktif mengawasi kerja para kontraktor agar tidak bekerja asal-asalan,” ujar Budi (32), seorang sopir asal PALI, sembari tersenyum pahit.
Dalam kasus seperti ini, pemerintah sebenarnya memiliki beberapa opsi penindakan. Mulai dari pemutusan kontrak, pencairan jaminan pelaksanaan, hingga pengenaan denda terhadap pemborong yang lalai. Jika perlu, pemerintah juga berhak menunjuk pelaksana baru untuk menuntaskan pekerjaan.
Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor belum memberikan keterangan resmi meski telah dihubungi oleh awak media.
Dengan pengambilalihan ini, diharapkan proyek jembatan yang sangat vital bagi konektivitas dan perekonomian warga Desa Sungai Dua dapat segera rampung dan dinikmati manfaatnya oleh masyarakat.
Laporan: Indra






