Unit Batu Bara PT LDP Bermuatan 45 Ton Diduga Bebas Melintas: Jalan Provinsi Muba Rusak Parah, Publik Menuntut Tindakan Tegas

monopolisumselnews | MUBA – Polemik angkutan batu bara kembali mencuat setelah terungkapnya aktivitas truk-truk besar diduga milik PT LDP yang mengangkut muatan hingga 45.700 kilogram per unit dari wilayah Desa Rapen, Lahat, dan bebas melintas di jalan lintas provinsi Sekayu–Lubuk Linggau tanpa hambatan berarti.

Padahal, secara regulasi kapasitas angkutan jalan telah diatur ketat dalam UU No. 2 Tahun 2022 serta berbagai ketentuan Kementerian PUPR. Jalur lintas provinsi Sekayu–Lubuk Linggau termasuk kategori Jalan Kelas II/III, di mana batas tonase maksimal kendaraan yang boleh melintas umumnya tidak lebih dari 20 ton. Pelanggaran ketentuan ini seharusnya dikenai sanksi pidana atau denda sebagaimana tertuang dalam Pasal 307 UU LLAJ.

Namun temuan di lapangan berkata lain. Truk puso bermuatan ekstrem tanpa surat jalan resmi, hanya berbekal bukti timbangan tanpa identitas perusahaan, justru melaju mulus bak kendaraan prioritas.

Truk-truk raksasa itu melewati jalur ekonomi vital Sekayu–Lubuk Linggau—jalan yang kini semakin rapuh. Setiap kendaraan overload melintas, aspal seperti “disobek hidup-hidup”: amblas, retak, hingga berlubang. Pemerintah pun kembali disibukkan dengan tambal-sulam tanpa menyentuh akar persoalan.

Distribusi batu bara PT LDP disebut mengarah ke pelabuhan sebelum diteruskan ke perusahaan PT SMP, kemudian masuk rantai logistik menuju Jakarta dan Pelabuhan Bekauheni, Lampung. Rantai bisnisnya lancar, namun infrastruktur yang dilewatinya semakin porak-poranda.

Saat ditemui awak media, seorang sopir berinisial KI awalnya mengaku membawa tangkos. Namun setelah diperiksa, ternyata kendaraan BE 8138 DAU tersebut mengangkut batu bara dengan berat 45.700 kg.

Ia bahkan tanpa ragu mengungkapkan bahwa ia menerima bayaran Rp400 ribu per ton, dan menjalankan pengangkutan tanpa dokumen resmi selain nota timbangan.

Lebih jauh lagi, sopir lain menyebut adanya sistem koordinasi tertentu dengan seseorang berinisial FD, dan bahkan menyeret nama seorang oknum berpangkat Kompol berinisial BN yang diduga menjadi “penyangga” aktivitas angkutan tersebut.

“Angkutan kami sudah koordinasi dengan FD, menetapnya di Bailangu. Untuk di atasnya (FN) itu BN, orang pegangan oknum Polda Sumsel,” ungkap sopir tersebut kepada wartawan.

Pernyataan ini memicu tanda tanya besar: bagaimana truk bermuatan ekstrem bisa melintas bebas di jalan provinsi tanpa tindakan?
Di mana fungsi pengawasan aparat yang semestinya menjaga keselamatan publik?

Aktivis di Kabupaten Muba menilai kasus ini bukan hanya persoalan pelanggaran tonase, tetapi indikasi lemahnya koordinasi antar-instansi, kaburnya transparansi, dan rapuhnya penegakan hukum. Warga di sepanjang jalur menyebut truk batu bara sebagai “buldozer berlisensi” yang meratakan aspal sekaligus merampas kenyamanan pengguna jalan, sementara keuntungan hanya dinikmati segelintir pihak.

Dengan kerusakan jalan yang kini menjadi perhatian luas, publik menuntut tindakan langsung dari pemerintah pusat, Polda Sumsel, dan Dinas Perhubungan. Bukan sekadar imbauan, tetapi langkah tegas, antara lain:

  • Penimbangan ulang seluruh armada tambang yang melintas di jalan umum
  • Penindakan tegas terhadap truk overload tanpa kompromi
  • Evaluasi total rute tambang, termasuk opsi pelarangan angkutan berat di jalur umum
  • Audit menyeluruh terhadap perusahaan pengangkut
  • Transparansi rantai distribusi agar tidak ada “truk siluman”

Jika dalam waktu dekat tidak ada intervensi nyata, bukan hanya jalan yang akan hancur—kepercayaan publik terhadap aparat dan pemerintah ikut ambruk, persis seperti aspal yang terkelupas di bawah roda truk bermuatan berlebih.

Laporan : Indra

# Baca Juga :  Kominfo MUBA Lakukan Pengamanan Data Hingga Usulkan Pembangunan BTS Baru ke Kementerian Kominfo