Viral Jalan “Tipu-Tipu” di Desa Panai, Proyek Dinas Perkim MUBA Diduga Asal Jadi, Beton Tinggal Nama

monopolisumselnews | MUBA – Jagat media sosial kembali diguncang. Sebuah video yang menampilkan kondisi memprihatinkan pembangunan jalan lingkungan di Desa Panai, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), viral dan menyulut kemarahan publik. Jalan hasil pengecoran yang dibiayai uang rakyat itu diduga dikerjakan asal-asalan, jauh dari standar teknis, dan beraroma penyimpangan.

Dalam video yang beredar luas, tampak jalan beton yang disebut-sebut tidak memenuhi spesifikasi mutu beton K.175 sebagaimana standar pekerjaan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Muba. Campuran beton terlihat didominasi pasir, nyaris tanpa batu koral, sehingga kualitasnya patut diragukan sejak hari pertama.

Warga setempat dengan gamblang mengungkap kejanggalan pekerjaan tersebut. Mereka menyebut, sesuai spesifikasi teknis, tebal beton seharusnya 20 sentimeter, namun fakta di lapangan hanya sekitar 1 sentimeter. Selebihnya hanyalah hamparan pasir bercampur tanah, tanpa proses pengadukan semen yang layak.

“Jalan 20 senti dicor sesenti, mane akor lah itu. Pasirnyo bae dak diaduk ikak,” ujar seorang warga dalam video, dengan nada kecewa bercampur geram.

Jika diterjemahkan, pernyataan itu berarti: jalan yang seharusnya kokoh setebal 20 sentimeter, kenyataannya hanya dilapisi tipis seperti bedak. Bagian depan tampak mulus, namun di bagian lain langsung terbongkar kualitas aslinya—rapuh dan memprihatinkan.

Tak heran, warganet dan warga sekitar ramai-ramai melabeli proyek tersebut sebagai “proyek asal jadi”, “proyek siluman”, bahkan “jalan musiman”—dibangun hari ini, rusak besok, tapi anggarannya lenyap selamanya.

Berdasarkan penelusuran pada Rencana Umum Pengadaan (RUP) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Muba, proyek itu tercatat dengan nama Pembangunan Jalan Lingkungan Dusun 1, 2, dan 3 Desa Panai. Proyek ini memiliki spesifikasi lebar 3 meter, tebal 0,2 meter, mutu beton K.175, dengan pagu anggaran Rp250 juta dari APBD Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2025, melalui metode pengadaan langsung.

# Baca Juga :  Pemkab MUBA Matangkan Persiapan Jadi Tuan Rumah PORPROV dan PEPAPROV Tahun 2025

Namun realita di lapangan menunjukkan jurang menganga antara dokumen perencanaan dan pelaksanaan. Jalan yang dibangun bukan hanya gagal memenuhi standar teknis, tetapi juga tidak layak digunakan masyarakat. Ini bukan lagi sekadar kesalahan administratif, melainkan indikasi kuat pengabaian spesifikasi dan lemahnya pengawasan proyek.

Uang rakyat terkesan dihamburkan untuk pekerjaan bermutu rendah, sementara masyarakat hanya diwarisi jalan rapuh yang siap hancur sebelum masa manfaatnya dimulai. Dinas Perkim Muba tak bisa terus berlindung di balik laporan serapan anggaran, dan kontraktor pelaksana tak boleh cuci tangan dari tanggung jawab hukum maupun moral.

Persoalan ini menyentuh inti akuntabilitas dan integritas pengelolaan keuangan daerah. Jika dibiarkan, proyek infrastruktur hanya akan menjadi ladang basah segelintir pihak, sementara rakyat kembali menanggung kerugian.

Hingga berita ini diturunkan, Selasa (16/12/2025), Dinas Perkim Muba maupun pihak kontraktor belum memberikan keterangan resmi.
Sementara itu, sejumlah elemen masyarakat secara terbuka mendesak Inspektorat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin untuk melakukan audit menyeluruh, serta meminta Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin segera turun tangan melakukan penyelidikan dan penindakan hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat.

Laporan : Indra