monopolisumselnews | Prabumulih — Di balik tumpukan kelapa, aparat Satresnarkoba Polres Prabumulih memergoki tiga pria asyik mengisap sabu di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan A. Hamid RT 01 RW 02, Kelurahan Pasar Prabumulih I, Kecamatan Prabumulih Utara.
Penggerebekan berlangsung Rabu, 14 Januari 2026 sekitar pukul 15.30 WIB, setelah polisi menindaklanjuti laporan warga yang sudah lama mencium aroma mencurigakan dari gudang tersebut. Bukan bau kelapa melainkan bau masalah.
Dipimpin langsung perintah Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Arafah, S.H., tim yang dikomandoi IPDA Ade Yus Barianto, S.H. langsung menyergap lokasi.
Hasilnya? Tiga terduga pelaku berinisial RK, AD, dan AN tak berkutik saat dipergoki sedang “on” sabu di dalam gudang milik salah satu dari mereka.
Demi transparansi, Ketua RT setempat dihadirkan. Saat penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu seberat bruto 0,22 gram tergeletak santai di lantai dekat tumpukan kelapa, serta satu bong sebagai alat hisap.
Ketiganya langsung mengaku: barang haram itu milik mereka bersama.
Lebih mengejutkan, sabu tersebut didapat dengan cara patungan Rp250 ribu, dibeli dari SK, yang kini resmi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tes urine mempertegas segalanya, tiga-tiganya positif narkotika. Tidak ada drama, tidak ada alibi.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Peran masyarakat sangat vital, dan kami minta jangan ragu melapor,” tegas AKP Muhammad Arafah.
Kini ketiga pelaku mendekam di Mapolres Prabumulih dan dijerat pasal berlapis, mulai dari UU Narkotika hingga KUHP terbaru, dengan ancaman pidana yang tidak main-main. Sementara itu, polisi memburu SK, pemasok yang diduga masih bebas berkeliaran.






