Polsek Prabumulih Timur Tindaklanjuti Informasi Viral Dugaan Penjualan Ciu di Tugu Kecil

monopolinews.com | Prabumulih – Viralnya informasi di media sosial Facebook terkait dugaan penjualan minuman keras jenis ciu atau arak putih di wilayah Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, langsung mendapat perhatian jajaran Polsek Prabumulih Timur. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel kepolisian bergerak cepat melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang dimaksud.

Pengecekan dilakukan pada Jumat (14/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di sebuah warung yang berada di Jalan Semeru RT 04 RW 03, Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur. Kegiatan itu dilaksanakan personel piket SPK Polsek Prabumulih Timur bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Tugu Kecil guna memastikan kebenaran informasi yang beredar di tengah masyarakat.

Informasi awal diketahui berasal dari unggahan media sosial Facebook yang menyebut adanya aktivitas penjualan minuman keras jenis ciu atau arak putih di lokasi tersebut. Unggahan itu sempat viral dan menjadi perhatian warga sekitar.

Menanggapi hal tersebut, aparat kepolisian segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan sekaligus memastikan fakta sebenarnya agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

Dari hasil pengecekan, petugas tidak menemukan adanya aktivitas jual beli minuman keras jenis ciu maupun arak putih di warung tersebut. Polisi mendapati warung hanya menjual berbagai jenis makanan ringan dan minuman biasa sebagaimana warung pada umumnya.

Pemilik warung berinisial RI (47), seorang wiraswasta yang tinggal di Jalan Semeru RT 04 RW 03 Kelurahan Tugu Kecil, juga memberikan keterangan kepada petugas. RI mengaku sudah cukup lama berhenti menjual minuman keras jenis ciu atau arak putih dan tidak mengetahui jika warung miliknya menjadi viral di media sosial terkait dugaan penjualan miras.

Kapolsek Prabumulih Timur, Iptu Ulta Deanto, mengatakan pihaknya akan selalu bergerak cepat setiap menerima informasi yang berkembang di masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan penyakit masyarakat seperti peredaran minuman keras ilegal.

# Baca Juga :  Bobol Gudang Puskesmas Pasar Prabumulih Curi Barang Berharga, Pasangan Asal Mangga Besar Diringkus Tim Tekab

“Setelah dilakukan pengecekan langsung oleh personel di lapangan, tidak ditemukan adanya aktivitas penjualan miras jenis ciu ataupun arak putih di lokasi yang dimaksud. Namun kami tetap memberikan imbauan kepada pemilik warung agar tidak lagi menjual minuman keras ilegal dalam bentuk apa pun,” ujar Iptu Ulta Deanto.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan pengawasan terhadap potensi peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polsek Prabumulih Timur. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi informasi yang belum dipastikan kebenarannya serta tetap melaporkan jika menemukan aktivitas yang meresahkan.

Selain melakukan pengecekan, Bhabinkamtibmas juga memberikan imbauan secara langsung kepada pemilik warung agar tidak kembali menjual minuman keras jenis ciu atau arak putih. Polisi menegaskan apabila di kemudian hari ditemukan kembali adanya aktivitas penjualan miras ilegal, maka akan dilakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya tindak lanjut cepat dari kepolisian tersebut, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih tenang serta terus bersinergi dengan aparat keamanan dalam menjaga ketertiban lingkungan. Polisi juga mengajak masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial dan memastikan kebenaran informasi sebelum menyebarkannya kembali.