Bobol Gudang Puskesmas Pasar Prabumulih Curi Barang Berharga, Pasangan Asal Mangga Besar Diringkus Tim Tekab

monopolisumselnews | Prabumulih – Dua pelaku pembobol gudang Puskesmas Pasar Prabumulih yang nekat menggasak aset negara akhirnya berhasil dibekuk Tim Opsnal TEKAB Polres Prabumulih.

Aksi pencurian yang dilakukan saat subuh itu sempat membuat geger lingkungan Puskesmas karena sejumlah barang vital raib dan gembok gudang dirusak paksa.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (27/12/2025) sekitar pukul 06.00 WIB di Puskesmas Pasar Prabumulih, Jalan Mayor Iskandar, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara.

Aksi kejahatan ini pertama kali terungkap saat petugas kebersihan, Epan, mendapati pintu gudang sudah terbuka saat dirinya membersihkan area sekitar.

Merasa curiga, Epan langsung memberi tahu rekannya, Hepri. Keduanya kemudian mengecek ke dalam gudang dan mendapati tiga gembok pengaman telah dirusak.

Sejumlah barang inventaris milik Puskesmas raib, di antaranya satu unit genset Pro-Quip RG4800XE warna kuning, satu unit AC LG 1 PK, serta dua unit komputer merek Asus dan Acer.

Kejadian tersebut segera dilaporkan kepada Kepala UPTD Puskesmas Pasar Prabumulih, Yuli Susanti.

Tak menunggu lama, laporan resmi pun dilayangkan ke Polres Prabumulih. Akibat pencurian tersebut, kerugian ditaksir mencapai Rp15 juta.

Menerima laporan itu, Sat Reskrim Polres Prabumulih langsung bergerak cepat. Berbekal informasi lapangan, Tim Opsnal TEKAB berhasil mengendus keberadaan para pelaku.

Pelaku pertama, Eka Priana (43) warga JL Mayor Iskandar, Kelurahan Mangga Besar diamankan oleh Polisi sekitar pukul 15.00 WIB di kediamannya.

Beberapa jam kemudian, pelaku kedua, Ali Gojes (39) yang merupakan Suami Pelaku Eka Priana ditangkap sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Lintas Payu Putat Gunung Kemala, Kecamatan Prabumulih Barat.

Penangkapan tersebut dilakukan atas perintah Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., yang menginstruksikan Kanit Pidum IPTU Darlansyah, S.H., bersama Tim Opsnal TEKAB Prabu untuk melakukan penindakan tegas.

# Baca Juga :  DPRD Prabumulih Soroti Proyek Bermasalah, Komisi III Siap “Turun Gunung” Awal 2026 : Rekomendasikan Kontraktor Tak Kompeten Tidak Lagi di Pakai

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit genset, satu unit AC, dua unit komputer, satu buah tang yang digunakan untuk merusak gembok, serta jaket hitam yang dikenakan saat beraksi.

Kini, kedua pelaku telah diamankan di Sat Reskrim Polres Prabumulih dan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.