monopolinews.com | Jakarta – Kejaksaan Agung mengungkap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, bersama dua pihak lainnya berinisial SS dan LP.
Dalam proses penyidikan, terungkap bahwa sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diduga memiliki keterkaitan dengan para tersangka. Yayasan-yayasan tersebut disebut tidak memenuhi persyaratan yang berlaku, namun tetap dinyatakan lolos melalui dugaan pengaturan dalam proses verifikasi pada portal mitra BGN.
Menurut penyidik, yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka tersebut memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari dari pelaksanaan program yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Tak hanya itu, para tersangka juga diduga melakukan intervensi terhadap sejumlah proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Akibatnya, beberapa pengadaan disebut tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan dan diduga mengalami penggelembungan harga atau mark up.
Sejumlah pengadaan yang menjadi sorotan dalam perkara ini antara lain 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, lebih dari 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Pengadaan tersebut diduga tidak sesuai ketentuan dan mengalami pembengkakan harga.
Kejagung menyatakan perbuatan yang diduga dilakukan para tersangka berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami besaran kerugian negara serta menelusuri aliran dana yang terkait dengan perkara tersebut.
Penyidikan kasus ini masih berlangsung dan Kejagung menegaskan akan terus mengembangkan perkara guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam dugaan penyimpangan Program Makan Bergizi Gratis.
Laporan : Beben






