Teror 4 Tahun Berakhir di Tangan Polisi, Pria Prabumulih Ditangkap Usai Diduga Setubuhi dan Peras Korban Sejak Masih Sekolah

monopolinews.com | Prabumulih – Teror yang diduga dialami seorang perempuan muda selama hampir empat tahun akhirnya berujung pada penangkapan seorang pria berinisial FA (26), warga Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih.

FA diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Prabumulih terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 473 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B-184/VI/2026/SPKT/POLRES PRABUMULIH/SUMSEL tertanggal 2 Juni 2026 yang dilaporkan oleh seorang ibu rumah tangga berinisial R, warga Kabupaten Muara Enim.

Korban yang dalam pemberitaan ini disebut Mawar diduga mengalami serangkaian tindakan yang berawal sejak tahun 2022, saat dirinya masih berstatus sebagai pelajar SMA dan belum cukup umur. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban dan pelaku diketahui sempat menjalin hubungan asmara.

Namun di balik hubungan tersebut, pelaku diduga memanfaatkan kedekatan dengan korban untuk meminta foto dan video pribadi. Tak hanya itu, korban juga mengaku beberapa kali melakukan hubungan badan dengan pelaku di sejumlah lokasi berbeda, salah satunya di sebuah penginapan di wilayah Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur.

Persoalan semakin rumit ketika hubungan keduanya berakhir. Pelaku diduga menjadikan foto dan video pribadi korban sebagai alat tekanan. Dengan ancaman akan menyebarluaskan konten tersebut, FA diduga berulang kali meminta uang kepada korban.

Dalam keterangannya kepada penyidik, korban mengaku hidup dalam ketakutan selama bertahun-tahun. Demi mencegah foto dan video pribadinya tersebar, korban disebut beberapa kali menyerahkan uang kepada pelaku sejak tahun 2022 hingga 2026 dengan total kerugian mencapai sekitar Rp20 juta.

Lebih memprihatinkan lagi, sebagian foto pribadi korban diduga telah disebarkan kepada sejumlah pihak yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban. Kondisi tersebut membuat korban terus berada dalam tekanan psikologis dan merasa tidak memiliki jalan keluar.

# Baca Juga :  Waspada Karhutla, Kapolres Prabumulih Pastikan Dua Posko Siap Bergerak

Setelah tak sanggup lagi menghadapi ancaman yang terus berulang, korban akhirnya memberanikan diri melapor ke Polres Prabumulih. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Unit PPA Satreskrim melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi.

Puncaknya terjadi pada Sabtu, 6 Juni 2026. Saat itu korban kembali dihubungi pelaku yang meminta pertemuan di sebuah penginapan di Kelurahan Muara Dua dengan membawa sejumlah uang. Informasi tersebut segera disampaikan korban kepada penyidik.

Mendapat laporan itu, petugas bergerak cepat menuju lokasi. Sekitar pukul 14.30 WIB, anggota Unit PPA Satreskrim Polres Prabumulih berhasil mengamankan FA saat berada di penginapan bersama korban.

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Kedua perangkat elektronik itu kini sedang menjalani pemeriksaan forensik guna mendukung proses pembuktian dan pendalaman kasus.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, SH, M.Si membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

“Benar, Satreskrim Polres Prabumulih melalui Unit PPA telah mengungkap dan mengamankan seorang tersangka berinisial FA terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Pengungkapan ini berawal dari laporan yang diterima penyidik dan langsung ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan pada Sabtu, 6 Juni 2026 di wilayah Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penyidik juga mendalami dugaan adanya pemerasan dan ancaman penyebaran foto pribadi yang dialami korban.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui korban diduga telah mengalami tekanan dan ancaman berupa penyebaran foto pribadi sehingga korban beberapa kali menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka. Saat ini penyidik masih terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan analisis terhadap barang bukti elektronik yang telah diamankan,” tegasnya.

# Baca Juga :  Heboh Peristiwa Penusukan di Jalan Arimbi Prabumulih, Pelaku Diringkus di Lokasi

AKP Jon Kenedi juga mengimbau para orang tua agar lebih aktif mengawasi aktivitas anak-anak, baik di lingkungan pergaulan maupun di ruang digital.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak di dunia nyata maupun media digital. Polres Prabumulih berkomitmen memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang merugikan dan mengancam keselamatan korban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Prabumulih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut guna melengkapi alat bukti dan mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.