monopolinews.com | Prabumulih – Peristiwa penusukan terjadi di Jalan Arimbi, Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Aksi tersebut berlangsung di depan Depot Kayu Jaya Sampurna dan sempat menghebohkan warga karena terjadi secara tiba-tiba di siang hari.
Korban diketahui bernama Sanul Kholikin Abd (44), seorang wiraswasta setempat. Ia mengalami luka tusuk pada bagian paha kiri belakang dan betis kaki kiri, lalu segera dilarikan untuk mendapatkan penanganan medis.
Berdasarkan keterangan saksi, pelaku datang menggunakan sepeda motor dan langsung menyerang korban dengan senjata tajam sebanyak dua kali. Usai melakukan aksinya, pelaku sempat melarikan diri dari lokasi kejadian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Tekab Polres Prabumulih langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, keberadaan pelaku berhasil diketahui masih berada di sekitar wilayah Prabumulih Timur.
Sekitar pukul 11.40 WIB atau kurang dari satu jam setelah kejadian, petugas yang dipimpin Kanit Pidum IPTU Darlansyah, S.H., atas perintah Kasat Reskrim AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., berhasil mengamankan pelaku berinisial BN (41) di Jalan Arimbi, Kelurahan Prabujaya.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa dua bilah pisau—masing-masing bergagang kayu warna kuning dan plastik warna merah—serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna biru hitam yang digunakan pelaku saat beraksi.
Saat ini pelaku telah diamankan di Sat Reskrim Polres Prabumulih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan dugaan tindak pidana penganiayaan berat.
Kasat Reskrim AKP Jon Kenedi menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti dengan cepat dan profesional,” ujarnya.
Polres Prabumulih juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi kamtibmas serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kriminal. Layanan Call Center 110 dapat dimanfaatkan secara gratis selama 24 jam.






