monopolinews.com | Prabumulih – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kota Prabumulih kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis ganja dan mengamankan seorang pemuda berinisial DBS (22), warga Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur.
Dari tangan tersangka, polisi menyita puluhan gram ganja yang sebagian telah dikemas dalam belasan paket siap edar. Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam menekan peredaran narkoba yang mengancam generasi muda di Kota Nanas.
Penangkapan dilakukan pada Minggu malam, 7 Juni 2026, sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan A. Yani, tepat di depan Kantor Kejaksaan Lama, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur.
Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polres Prabumulih menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan secara intensif hingga berhasil mengidentifikasi dan membuntuti pergerakan tersangka.
Atas arahan Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih AKP Muhammad Arafah, SH, Kanit Idik I Satresnarkoba IPDA Ade Yus Barianto, SH bersama Tim Opsnal bergerak cepat menuju lokasi dan langsung mengamankan tersangka.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan tiga paket ganja yang dibungkus plastik hitam. Namun pengungkapan tidak berhenti di situ. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah milik nenek tersangka di Kelurahan Prabusari, Kecamatan Prabumulih Selatan.
Di lokasi kedua tersebut, petugas kembali menemukan sejumlah paket ganja yang disembunyikan di dalam tas selempang hitam dan wadah bekas minyak rambut. Temuan itu menguatkan dugaan bahwa tersangka tidak hanya menyimpan, tetapi juga diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 16 paket ganja siap edar dengan berat bruto 59,7 gram, satu wadah bekas minyak rambut berisi ganja seberat 32,6 gram, satu bal plastik klip bening kosong, satu tas selempang hitam, serta enam lembar kertas papir rokok yang diduga digunakan untuk mengonsumsi maupun mengemas narkotika tersebut.
Total barang bukti ganja yang diamankan mencapai hampir 100 gram bruto.
Dalam pemeriksaan awal, DBS mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh ganja dari seseorang berinisial DK yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran petugas.
Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih AKP Muhammad Arafah, SH menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan yang didukung informasi dari masyarakat. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba. Peran masyarakat sangat penting untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika,” tegasnya.
Sementara itu, Kanit Idik I Satresnarkoba Polres Prabumulih IPDA Ade Yus Barianto, SH mengatakan pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok yang berada di belakang tersangka.
“Identitas pemasok sudah kami kantongi dan saat ini sedang dilakukan pengejaran. Kami terus mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana yang berat.
Polres Prabumulih juga mengimbau masyarakat agar terus aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.






