Iming-Iming Untung Rp20 Juta Berujung Petaka, Modal KUR Rp46 Juta Diduga Raib

monopolinews.com | Prabumulih – Janji keuntungan puluhan juta rupiah dari bisnis obat herbal diduga berubah menjadi mimpi buruk bagi seorang pedagang di Kota Prabumulih. Modal usaha yang berasal dari pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp46 juta raib setelah keuntungan yang dijanjikan tak kunjung diterima. Hampir dua tahun berselang, pria yang menawarkan kerja sama tersebut akhirnya diamankan Satreskrim Polres Prabumulih.

Pria berinisial DI (51), warga Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, kini menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana penipuan setelah dilaporkan oleh korban bernama Sugianto, warga Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur.

Kasus tersebut bermula pada Rabu, 1 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu korban sedang berjualan di Jalan Kutilang, Kelurahan Karang Raja. Di lokasi itulah DI datang menawarkan kerja sama bisnis obat herbal yang disebut-sebut mampu memberikan keuntungan menggiurkan.

Korban ditawari menanamkan modal sebesar Rp50 juta dengan iming-iming keuntungan Rp20 juta dalam waktu tujuh bulan. Bahkan, korban dijanjikan akan menerima pembayaran sebesar Rp10 juta setiap bulan yang disebut sebagai pengembalian modal sekaligus keuntungan usaha.

Tergiur dengan tawaran tersebut, korban kemudian mengajukan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BRI. Setelah pinjaman cair, pada 9 Mei 2024 sekitar pukul 09.33 WIB, korban mentransfer uang sebesar Rp46 juta ke rekening yang disebut milik DI.

Namun harapan memperoleh keuntungan besar hanya bertahan beberapa bulan. Memasuki bulan ketiga, pembayaran yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Merasa telah menjadi korban dugaan penipuan, korban akhirnya melapor ke Polres Prabumulih pada 26 Agustus 2024.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., mengatakan laporan tersebut langsung ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

# Baca Juga :  Sempat Melawan Petugas Saat Diringkus, Pelaku Pembobol Rumah di Wilayah Sindur Prabumulih Diringkus

Perkembangan perkara terjadi pada Rabu, 22 Juli 2026 sekitar pukul 07.30 WIB ketika DI diserahkan oleh korban kepada petugas piket Satreskrim Polres Prabumulih. Mendapat informasi tersebut, Kasat Reskrim memerintahkan Kanit Idik II Ipda Fajirudin, S.I.P., bersama anggotanya untuk mengamankan yang bersangkutan.

Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan didukung hasil penyidikan, sekitar pukul 14.30 WIB penyidik menetapkan DI sebagai tersangka dan langsung melakukan penangkapan di Mapolres Prabumulih.

Dalam penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa surat perjanjian kerja sama Stokist Besactife yang ditandatangani kedua belah pihak di atas materai Rp10.000 tertanggal 13 Mei 2024, bukti transfer Bank BRI senilai Rp46 juta, serta tiga kotak produk obat herbal Besactife yang berkaitan dengan perkara tersebut.

AKP Jon Kenedi menjelaskan bahwa penyidik masih terus melengkapi alat bukti dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa.

“Yang bersangkutan telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa surat perjanjian, bukti transfer sebesar Rp46 juta, serta tiga kotak produk obat herbal yang berkaitan dengan perkara,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran investasi maupun kerja sama usaha yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

“Pastikan legalitas usaha, pahami mekanisme bisnisnya, dan jangan menyerahkan uang dalam jumlah besar tanpa melakukan pengecekan yang memadai. Jika menemukan indikasi tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian,” tegasnya.

Atas dugaan perbuatannya, DI diproses berdasarkan Pasal 492 KUHP. Saat ini, Satreskrim Polres Prabumulih masih melanjutkan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.