Kabel Tol Senilai Rp35 Juta Digasak! Team URC Tekab 11 Polres Prabumulih Ringkus Pelaku Kurang dari Sehari

monopolinews.com | Prabumulih  – Aksi nekat mencuri kabel bawah tanah di ruas Tol Indralaya–Prabumulih berakhir singkat. Belum genap sehari sejak laporan diterima, Team URC Tekab 11 Satreskrim Polres Prabumulih berhasil memburu dan menangkap seorang pria yang diduga menjadi pelaku pencurian kabel milik PT HK Cabang Prabumulih.

Kasus ini terungkap setelah PT HK Cabang Prabumulih melaporkan hilangnya kabel underground jenis NYFGBY 4×95 mm sepanjang 24 meter serta kabel twist sepanjang 4 meter di kawasan Jalan Tol Indralaya–Prabumulih KM 02+200 hingga KM 03+650, Kelurahan Karang Bindu, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Jumat (24/7/2026). Akibat pencurian tersebut, perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp35.669.200.

Mendapat laporan itu, Kasatreskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si. langsung menginstruksikan Kanit Pidum IPDA Andika Nasywa Widyadhana, S.Tr.I.K. bersama Team URC Tekab 11 untuk bergerak cepat melakukan penyelidikan dan patroli di sekitar lokasi kejadian.

Kerja cepat itu membuahkan hasil. Saat menyisir kawasan perkebunan warga, petugas mencurigai seorang pria yang melintas menggunakan sepeda motor. Ketika diperiksa, polisi menemukan potongan kabel tembaga yang diduga berasal dari hasil pencurian.

Pria berinisial FN (26), warga Dusun I, Kelurahan Suban Baru, Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muara Enim, akhirnya mengakui telah mencuri kabel bawah tanah tersebut. Tanpa perlawanan, ia langsung diamankan bersama barang bukti ke Mapolres Prabumulih untuk menjalani proses hukum.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu bilah parang warna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam, potongan kabel underground jenis NYFGBY 4×95 mm, serta potongan tembaga yang diduga merupakan hasil kejahatan.

Kasatreskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti respons cepat personel di lapangan yang didukung informasi dari masyarakat.

# Baca Juga :  Aksi Massa di Prabumulih Memanas, Polres Turunkan Dalmas

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana, terutama yang menyasar fasilitas dan objek vital. Kami juga mengajak masyarakat segera melaporkan aktivitas mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Prabumulih masih terus melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara. Tersangka dijerat dengan dugaan Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 KUHP.