monopolinews.com | Prabumulih — Aksi nekat pencurian di jalur vital milik perusahaan energi kembali menggemparkan warga. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Prabumulih akhirnya berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan yang merugikan PT Pertamina Hulu Rokan Zona 4 hingga puluhan juta rupiah.
Dua pelaku yang berhasil diringkus yakni ZU (58), seorang wiraswasta, dan AD (38), buruh harian lepas. Keduanya diketahui merupakan warga Kecamatan Prabumulih Selatan dan diduga kuat menjadi otak di balik hilangnya material penting di jalur strategis distribusi energi.
Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/179/V/2026/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumsel yang dibuat pada Jumat, 29 Mei 2026. Namun, peristiwa pencurian sendiri terjadi lebih dulu, tepatnya pada Selasa, 26 Mei 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Talang Jimar—jalur penghubung vital dari Power Plant menuju Komperta Prabumulih.
Korban, Darsono (49), yang tengah melakukan patroli rutin, dibuat terkejut saat mendapati sejumlah material penting telah raib. Diduga kuat, pelaku melakukan aksinya dengan cara memotong kabel dan membawa kabur komponen bernilai tinggi.
Barang yang hilang tidak main-main, di antaranya:
– Kabel N2XFGBY 3×50 mm² sepanjang 50 meter
– Jointing Kit 24KV Raychem sebanyak 3 set
– Connector CU 50 mm² sebanyak 6 unit
Akibat aksi tersebut, perusahaan mengalami kerugian fantastis mencapai Rp74.134.800.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, titik terang akhirnya muncul. Pada Sabtu, 22 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, Tim URC Tekab 11 Polres Prabumulih mendapatkan informasi akurat terkait keberadaan kedua pelaku di lokasi berbeda.
Tanpa membuang waktu, Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si. langsung memerintahkan Kanit Pidum Ipda Andika Nasywa Widyadhana, S.Tr.I.K. bersama tim untuk bergerak cepat. Hasilnya, kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.
Dalam pemeriksaan awal, ZU dan AD tak mampu mengelak. Keduanya mengakui telah melakukan pencurian material milik perusahaan tersebut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa plastik bekas kupasan kabel yang diduga kuat digunakan dalam aksi kejahatan.
“Ini adalah hasil kerja keras tim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Kami pastikan setiap pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat maupun fasilitas vital akan kami tindak tegas,” tegas AKP Jon Kenedi.
Pihak kepolisian juga mengingatkan bahwa pencurian terhadap fasilitas perusahaan, terutama yang berkaitan dengan infrastruktur energi, bukan hanya merugikan secara materiil tetapi juga berpotensi membahayakan kepentingan umum.
Kini, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman yang tidak ringan.
Polres Prabumulih pun mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan, terutama di area fasilitas umum dan objek vital.






