monopolinews.com | Prabumulih – Kepolisian Resor (Polres) Prabumulih menggelar konferensi pers pengungkapan perkara tindak pidana yang ditangani selama dua bulan kepemimpinan Kapolres Prabumulih AKBP Gunarto, S.I.K., M.H., M.Tr.Mil.
Kegiatan tersebut berlangsung di Mako Polres Prabumulih, Senin (21/9/2026), dan dihadiri jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres Prabumulih.
Dalam konferensi pers tersebut, Polres Prabumulih memaparkan hasil pengungkapan sejumlah perkara yang dinilai bersentuhan langsung dengan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), termasuk tindak pidana konvensional dan penyalahgunaan narkotika.
Secara keseluruhan, terdapat 94 perkara yang ditangani. Dari jumlah tersebut, 76 perkara telah dinyatakan lengkap atau P21, sedangkan 18 perkara lainnya masih dalam proses penyidikan.
Kapolres Prabumulih menjelaskan, dari 18 perkara yang masih dalam proses penyidikan tersebut, terdiri dari 7 perkara pencurian dengan kekerasan (curas) dengan 11 tersangka, 1 perkara pencurian biasa dengan 1 tersangka, 1 perkara kepemilikan senjata api dengan 1 tersangka, serta 9 perkara penyalahgunaan narkotika dengan 10 tersangka.
Ungkap Sejumlah Perkara Konvensional
Dalam pemaparan tersebut, Polres Prabumulih mengungkap sejumlah perkara konvensional.
Salah satunya terjadi di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Pasar 2, Kecamatan Prabumulih Utara, dengan tersangka berinisial SW. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar terpal dan sejumlah barang bukti lainnya.
Kasus berikutnya terjadi di Jalan Bukit Lebar, Kelurahan Karang Raja, dengan tersangka IG. Dari perkara tersebut, polisi mengamankan satu buah palu bergagang hitam dan satu buah obeng bergagang merah.
Kemudian perkara di kawasan Jalan Simpang Lima, Talang Timbar, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan, dengan tersangka berinisial Z. Barang bukti yang diamankan berupa satu buah gagang gergaji besi.
Untuk perkara pencurian biasa, kasus terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Gunung Ibul, dengan tersangka MP yang diketahui merupakan seorang residivis. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya KTP dan kartu keluarga.
Kasus lainnya terjadi di Jalan Bougenvil, Kelurahan Gunung Ibul Barat, Kecamatan Prabumulih Timur, dengan tersangka SKP dan UJ. Dalam perkara ini, polisi mengamankan satu unit sepeda motor.
Selanjutnya, kasus yang terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Cambai, melibatkan tiga tersangka berinisial HD, PA dan RI. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit outdoor AC, satu buah obeng dan sebuah tas.
Polres Prabumulih juga mengungkap perkara kepemilikan senjata api rakitan di wilayah RT 03/RW 06, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, dengan tersangka RU.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan satu pucuk senjata api rakitan beserta tiga butir amunisi kaliber 5,56 milimeter, satu buah tas parasut, satu buah tutup kepala dan satu kantong plastik warna biru.
Sembilan Perkara Narkotika
Selain perkara konvensional, jajaran Satres Narkoba Polres Prabumulih juga mengungkap sembilan perkara penyalahgunaan narkotika.
Perkara pertama terjadi di Jalan RA Kartini, Kelurahan Sukajadi, dengan tersangka ST. Polisi mengamankan barang bukti narkotika dengan berat bruto total 4,9 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Kasus kedua terjadi di Jalan Tangkuban Perahu, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, dengan tersangka GAM. Dalam perkara ini, polisi mengamankan ganja seberat 1 kilogram, satu unit sepeda motor dan barang bukti lainnya.
Perkara ketiga terjadi di Jalan Prabumulih-Baturaja, Kelurahan Tanjung Raman, Kecamatan Prabumulih Timur, dengan tersangka HB. Barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis sabu dengan berat total 10,5 gram.
Selanjutnya, polisi mengungkap perkara di Jalan Arimbi, Kelurahan Arimbi, Kecamatan Prabumulih Timur, dengan tersangka FA. Dari tangan tersangka diamankan 19 paket sabu dengan berat bruto 4,36 gram.
Kasus lainnya terjadi di tempat hiburan malam Diskotik Platinum, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tebing Tanah Putih, Kecamatan Prabumulih Barat.
Dalam perkara tersebut terdapat dua tersangka, yakni CP dan NA. Polisi mengamankan 7 butir ekstasi dengan berat bruto keseluruhan 3,27 gram, terdiri dari satu butir ekstasi warna pink dan enam butir lainnya.
Perkara keenam terjadi di Jalan Perwira, Kecamatan Prabumulih Barat, dengan tersangka RA. Polisi mengamankan 10 paket sabu dengan berat bruto 2,37 gram.
Dua perkara lainnya masing-masing terjadi di kawasan Jalan Tanggamus, Prabumulih Timur, serta Kelurahan Arimbi, Kecamatan Prabumulih Timur. Dari kedua perkara tersebut, polisi mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat bruto masing-masing 2 gram dan 1,4 gram.
Sementara perkara terakhir terjadi di Turan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat, dengan tersangka RU. Polisi mengamankan narkotika jenis ganja dengan total berat 28,2 gram, yang terdiri dari delapan paket.
Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas
Kapolres Prabumulih menegaskan, pengungkapan berbagai perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Prabumulih.
Terhadap perkara yang masih dalam proses penyidikan, kepolisian memastikan penanganannya akan terus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Prabumulih juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas serta memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya potensi maupun tindak pidana di lingkungan masing-masing.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya jajaran Polres Prabumulih dalam menindak tindak pidana konvensional maupun penyalahgunaan narkotika sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat.






