monopolinews.com | Prabumulih – Seorang petani berinisial D (56), warga Desa Aur Duri, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penganiayaan di sebuah pondok lapak pembelian buah kelapa sawit, Dusun III, Desa Aur Duri.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Polisi kemudian mengamankan seorang pria berinisial MA (45), yang juga berprofesi sebagai petani dan merupakan warga Desa Aur Duri, untuk menjalani pemeriksaan terkait kejadian tersebut.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Rambang Niru Iptu Bambang, S.H., M.H., membenarkan adanya penanganan perkara dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Berdasarkan informasi awal kepolisian, peristiwa bermula di pondok lapak pembelian buah kelapa sawit. MA diduga melakukan penganiayaan terhadap korban D menggunakan tojok, yakni alat yang biasa digunakan dalam aktivitas pemindahan buah kelapa sawit.
Dalam kejadian tersebut, MA diduga mengayunkan tojok ke arah bagian kepala kanan atas korban secara berulang. Penganiayaan kemudian diduga berlanjut dengan ayunan ke arah wajah dan bagian pinggang kanan korban.
Setelah menerima informasi mengenai kejadian tersebut, Kapolsek Rambang Niru memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Roberten, N.S.E., untuk segera melakukan tindakan kepolisian dan mencari terduga pelaku.
Petugas kemudian berhasil mengamankan MA. Dalam pemeriksaan awal, MA disebut mengakui perbuatannya. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Mapolsek Rambang Niru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polsek Rambang Niru masih melakukan proses penyelidikan dan penyidikan guna mengungkap secara lengkap rangkaian peristiwa tersebut. Penanganan perkara dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Laporan : Beben






