Sepuluh Bulan Tanpa Kepastian, Janda Pensiunan TNI Adukan BNI Prabumulih ke OJK

monopolinews.com | Prabumulih — Sepuluh bulan berlalu sejak suaminya meninggal dunia, tetapi persoalan kredit yang ditinggalkan almarhum belum juga menemukan titik terang. SL, istri seorang pensiunan TNI di Kota Prabumulih, kini harus memperjuangkan kepastian atas klaim asuransi kredit sekaligus pengembalian Surat Keputusan (SK) pensiun milik suaminya yang masih menjadi jaminan di Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Prabumulih.

Merasa terus menunggu tanpa memperoleh penyelesaian yang jelas, SL akhirnya mengadukan persoalan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Selasa (13/10/2026).

Bagi SL, persoalan ini bukan sekadar urusan administrasi perbankan. Di tengah kehilangan suami, ia mengaku harus berhadapan dengan ketidakpastian mengenai penyelesaian kredit, klaim asuransi, dan dokumen pensiun yang hingga kini belum kembali ke tangannya.

Suaminya meninggal dunia pada November 2025. Menurut SL, berkas yang diperlukan untuk pengajuan klaim asuransi kredit telah dilengkapi beberapa waktu setelah peristiwa tersebut. Namun, hingga sepuluh bulan berlalu, jawaban yang diterimanya dari pihak bank disebut masih berkutat pada satu alasan: klaim asuransi masih dalam proses.

“Almarhum sekitar bulan 11/2025 meninggal dunia. Berkasnya telah kita lengkapi beberapa saat setelah suami saya meninggal dunia. Kita sudah menunggu selama 10 bulan, tetapi tidak ada penyelesaiannya,” ungkap SL kepada awak media, Selasa (13/10/2026).

Sepuluh Bulan Menunggu, Jawaban Masih Sama

Lamanya waktu penyelesaian menjadi salah satu persoalan yang dipertanyakan SL. Ia mengaku telah berulang kali meminta penjelasan kepada pihak bank, tetapi belum mendapatkan kepastian kapan klaim asuransi tersebut diselesaikan dan kapan SK pensiun almarhum suaminya dikembalikan.

Persoalan semakin rumit karena, menurut pengakuannya, tagihan angsuran kredit masih ditujukan ke rumahnya meskipun suaminya telah meninggal dunia.

SL juga mengungkapkan adanya pemotongan dana sekitar Rp11 juta, yang menurut keterangannya terjadi sekitar tiga bulan setelah suaminya meninggal dunia, untuk menutupi angsuran kredit.

# Baca Juga :  Kebakaran Lahan di Sindur Prabumulih, 750 Meter Persegi Hangus Dilalap Api

Rincian transaksi, dasar pemotongan, serta kaitannya dengan kewajiban kredit dan klaim asuransi tersebut masih memerlukan penjelasan resmi dari pihak bank.

“Saya hanya memperjuangkan hak saya. SK pensiunan suami saya dijadikan jaminan kredit. Sampai detik ini tidak jelas. Selalu katanya dalam proses,” keluhnya.

Pernyataan itu menyisakan sejumlah pertanyaan mendasar. Apa kendala yang membuat klaim asuransi belum tuntas setelah berbulan-bulan? Apa dasar SK pensiun belum dapat dikembalikan? Bagaimana status kewajiban kredit setelah debitur meninggal dunia? Dan bagaimana penjelasan atas pemotongan dana yang dipersoalkan keluarga?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar persoalan ini tidak terus menggantung tanpa kepastian bagi keluarga yang ditinggalkan.

Merasa Buntu, SL Mengadu ke OJK

Karena belum memperoleh penyelesaian yang dianggap memuaskan, SL memilih membawa persoalan tersebut ke OJK. Langkah itu ditempuh untuk meminta perhatian dan kejelasan mengenai penyelesaian klaim asuransi kredit serta status SK pensiun almarhum suaminya.

“Itu kewajiban bank. Saya menginginkan SK pensiunan suami saya dikembalikan karena itu hak saya. Saya baru pulang dari laporan ke OJK,” tegasnya.

Aduan tersebut diharapkan menjadi pintu masuk untuk memperjelas duduk perkara yang selama ini belum menemukan penyelesaian menurut pengakuan SL.

Di sisi lain, persoalan ini juga menuntut penjelasan yang terperinci mengenai hubungan antara kredit, perlindungan asuransi, dan dokumen yang dijadikan jaminan. Sebab, meninggalnya debitur tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh kewajiban kredit otomatis lunas. Penyelesaiannya bergantung pada perjanjian kredit, ketentuan polis, serta hasil penanganan klaim asuransi.

Namun, kondisi tersebut juga tidak menghilangkan kebutuhan keluarga untuk memperoleh informasi yang jelas mengenai status pengajuan klaim dan dasar tindakan yang diambil pihak bank.

# Baca Juga :  Gelora FC Juara Piala Walikota Cup 2025: Raih Titel Champion di Usia ke-40, Catat Rekor Clean Sheet Tanpa Kebobolan

BNI Sebut Klaim Asuransi Belum Dibayarkan

Terpisah, seorang sumber di lingkungan BNI Prabumulih membenarkan adanya persoalan tersebut. Menurut sumber itu, SK pensiun milik debitur belum dapat diserahkan karena klaim asuransi kredit belum dibayarkan kepada pihak bank.

“Karena itulah, SK pensiunan kreditur belum bisa diserahkan,” ujarnya.

Keterangan tersebut memberikan gambaran mengenai alasan yang disampaikan dari lingkungan bank. Namun, belum diperoleh penjelasan lengkap mengenai perusahaan asuransi yang menangani klaim, kapan klaim diajukan, apakah terdapat kekurangan dokumen, serta kendala apa yang menyebabkan pembayaran belum terealisasi.

Informasi tersebut penting untuk membedakan apakah keterlambatan terjadi karena proses administrasi, persoalan kelengkapan persyaratan, keputusan perusahaan asuransi, atau faktor lain.

Tanpa penjelasan terperinci, keluarga debitur tetap berada dalam ketidakpastian mengenai tahapan penyelesaian yang sebenarnya.

Awak Media Tunggu Penjelasan Resmi BNI

Untuk memperoleh keberimbangan pemberitaan, awak media mendatangi Kantor Cabang BNI Prabumulih guna meminta konfirmasi langsung dari pejabat berwenang.

Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil. Awak media sempat diarahkan ke bagian umum, kemudian ke bagian kredit. Setelah menunggu lebih dari 30 menit tanpa mendapatkan penjelasan resmi, awak media akhirnya meninggalkan kantor tersebut.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pejabat berwenang BNI Prabumulih mengenai status klaim asuransi, dasar belum dikembalikannya SK pensiun, serta rincian tagihan dan pemotongan angsuran yang dipersoalkan SL.

BNI perlu diberikan kesempatan untuk menjelaskan duduk perkara ini secara utuh, termasuk kronologi pengajuan klaim, status komunikasi dengan perusahaan asuransi, dan ketentuan yang menjadi dasar penanganan dokumen milik debitur.

Pada akhirnya, persoalan ini tidak cukup dijawab dengan keterangan bahwa klaim masih dalam proses. Keluarga membutuhkan penjelasan yang konkret mengenai posisi klaim, kendala yang dihadapi, tahapan penyelesaian, dan kepastian waktu yang dapat dipertanggungjawabkan.

# Baca Juga :  "Cermin Kemandekan Komunikasi Politik Antara Dua Lembaga Penting Daerah", Perkada APBD-P di Prabumulih : Sah Secara Hukum, Tapi Tamparan Moral Bagi Demokrasi Daerah

SL telah menempuh jalur pengaduan kepada OJK. Kini, publik menanti penjelasan yang terang mengenai persoalan tersebut agar hak dan kewajiban masing-masing pihak dapat diketahui secara jelas sesuai perjanjian dan ketentuan yang berlaku.