monopolisumselnews | MUBA – Reward dan punishment merupakan metode yang senantiasa diterapkan dalam pembinaan personil di lingkungan Polri untuk meningkatkan kinerja, memberikan motivasi, serta mencegah pelanggaran berulang di kalangan anggota.
Metode ini telah menjadi dasar Kapolres Musi Banyuasin (Muba) AKBP Listiyono Dwi Nugroho, SIK. MH, dalam setiap pembinaan personil, terutama melalui upacara rutin yang digelar setiap Senin.
Namun, ada hal berbeda pada pelaksanaan upacara hari ini, Senin (23/09/2024). Kapolres Muba memimpin Upacara Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) terhadap satu personil, Briptu M. Revinda Ilfan SH, yang sehari-hari bertugas di Satuan TIK Polres Muba.
Keputusan ini diambil berdasarkan pelanggaran yang dilakukannya, sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Briptu M. Revinda Ilfan tidak hadir dalam upacara tersebut. Sebagai simbolisasi atas pemberhentiannya, Kapolres Muba mencoret foto yang bersangkutan di hadapan seluruh peserta upacara.
Dalam arahannya, Kapolres Muba menyampaikan pesan mendalam kepada seluruh personil. “Baju coklat ini tidak membuat kita kaya, tetapi setidaknya bisa menjaga kelangsungan hidup kita. Oleh karena itu, kita harus bersyukur dan merasa cukup dengan apa yang kita miliki,” ujarnya.
Kapolres juga menegaskan bahwa PTDH ini merupakan pembelajaran bagi seluruh personil. “Kita turut bersalah karena mungkin selama ini kita apatis dan tidak peduli dengan rekan kita. Ini harus menjadi evaluasi bersama. Saya berharap kejadian ini tidak terulang lagi di Polres Muba,” tegas Kapolres.
Ia juga mengingatkan bahwa ke depannya, tidak ada lagi personil yang terlibat narkoba, judi online, atau LGBT.
“Sanksinya jelas: PTDH. Jadi, bagi yang masih terlibat, berhentilah sekarang juga. Normal-normal saja kita,” tambahnya.
Meski Briptu M. Revinda Ilfan telah di-PTDH, Kapolres mengimbau agar komunikasi tetap terjalin.
“Walaupun dia sudah tidak lagi bersama kita, bukan berarti kita harus memutuskan hubungan. Dia pernah menjadi bagian dari kita, dan kita doakan semoga setelah keluar dari Polri, dia bisa lebih sukses di tempat lain. Kita tidak tahu, semua adalah kehendak Allah SWT,” kata Kapolres.
Di tempat terpisah, Kasi Propam Polres Muba, AKP Andi Firdaus SH, menjelaskan bahwa seluruh tahapan proses PTDH telah dilakukan sesuai dengan aturan.
“Briptu M. Revinda Ilfan di-PTDH karena melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, dan Pasal 5 ayat (1) huruf d Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri,” ungkap AKP Andi.
Upacara PTDH tersebut juga dihadiri oleh Wakapolres Muba Kompol Iwan Wahyudi SH beserta jajaran pejabat utama Polres Muba.
Laporan : Pipin Oktarindu






