Si Jago Merah Kembali Lahap Tambang Sumur Minyak Ilegal di Keluang MUBA, Masyarakat Minta Petugas Bertindak Tegas

monopolisumselnews | MUBA – Kebakaran kembali terjadi di lokasi tambang sumur minyak ilegal yang berada di area Hak Guna Usaha (HGU) PT Hindoli, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), pada Rabu malam, 18 April 2025, sekitar pukul 20.00 WIB.

Kebakaran yang diduga berasal dari aktivitas ilegal pengeboran sumur minyak tersebut menimbulkan keprihatinan masyarakat.

Sebab, kejadian serupa terus berulang, sementara upaya penertiban oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dinilai belum maksimal.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat, mengapa aparat baru bergerak saat terjadi insiden kebakaran.

“Apakah tanpa kebakaran, APH tidak mengetahui adanya aktivitas ilegal ini? Jangan sampai hukum hanya tajam ke para pekerja rendahan, sementara aktor utama di balik tambang ilegal ini dibiarkan bebas,” ujar salah seorang warga dengan nada geram.

Salah satu narasumber berinisial J membenarkan bahwa telah terjadi insiden kebakaran di lokasi tersebut. “Benar, malam ini terjadi kebakaran cukup besar di wilayah HGU PT Hindoli,” ungkapnya.

Aktivitas pengeboran sumur minyak ilegal ini jelas melanggar hukum. Berdasarkan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas harus dilakukan berdasarkan kontrak kerja sama resmi.

Praktik yang terjadi di wilayah HGU PT Hindoli ini diduga tidak memiliki kontrak kerja sama maupun izin resmi, sehingga diduga kuat menyalahi ketentuan dalam Permen ESDM dan UU Migas.

Dampak dari sumur minyak ilegal sangat mengkhawatirkan, terutama bagi keselamatan warga. Kebakaran yang sering terjadi bahkan telah memakan korban jiwa.

Selain itu, aktivitas ini mencemari lingkungan, menyebabkan polusi udara, menurunkan kesuburan tanah, dan mengganggu keseimbangan ekosistem.

Terkait kejadian ini, awak media mengkonfirmasi ke Polsek Keluang. Dalam keterangan resmi, pihak Polsek menyatakan. “Terima kasih atas informasinya. Kebakaran terjadi di area pintu air 4, Perkebunan PT Hindoli. Api sudah berhasil dipadamkan, tidak ada korban jiwa. Anggota telah melakukan pengecekan di lokasi dan penyelidikan akan dilakukan sesuai prosedur.” terangnya.

# Baca Juga :  MTQ XXX MUBA, Sukses Penyelenggaran, Sukses Prestasi dan Sukses Pemberdayaan UMKM

Namun hingga berita ini diterbitkan, Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Afhi Abrianto, belum memberikan keterangan resmi terkait insiden ini.

Melihat kondisi ini, masyarakat setempat berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R. Djajadi, SIK, MH, mengambil tindakan tegas terhadap mafia minyak ilegal beserta oknum yang membekingi aktivitas tersebut.

Dalam hal ini, Penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan adil, demi menjaga keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Laporan : Indra.