monopolisumselnews | Palembang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palembang telah menetapkan FA dan DS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Biaya Pengganti Pengelolaan Darah (BPBD) di Palang Merah Indonesia (PMI). Namun, penetapan tersebut dinilai cacat hukum oleh tim kuasa hukum kedua tersangka.
“Klien kami, FA dan DS, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Palembang secara tidak sah menurut hukum. Hal ini terlihat jelas dari seluruh rangkaian proses sidang praperadilan,” ujar Dr. (c) Achmad Taufan Soedirjo, SH, MH, selaku kuasa hukum FA dan DS dalam siaran persnya, Rabu (30/04/2025).
Achmad Taufan menjelaskan, proses sidang praperadilan yang digelar di Ruang Garuda, Pengadilan Negeri Palembang, menunjukkan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya tidak memenuhi syarat hukum. Hal ini didasarkan pada bukti-bukti yang diajukan, serta keterangan ahli dan saksi di persidangan.
“Penetapan tersangka tidak didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP dan ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa penetapan status tersangka terhadap FA dan DS juga tidak dilakukan secara terbuka, objektif, dan akuntabel. Hal ini terbukti dari tidak adanya bukti kerugian negara yang nyata (actual loss), sebagaimana disyaratkan dalam Putusan MK Nomor 25/PUU-XII/2016, yang terungkap dalam fakta-fakta persidangan.
“Penyidik seharusnya memahami bahwa jika tidak terdapat kerugian negara—yang seharusnya dibuktikan melalui surat resmi dari lembaga berwenang—maka unsur dua alat bukti permulaan yang cukup tidak terpenuhi,” jelasnya.
Achmad Taufan juga menyoroti prosedur penetapan tersangka yang dianggap melanggar prinsip hukum. “Klien kami tidak pernah diperiksa terlebih dahulu sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan, dan ini merupakan pelanggaran terhadap prinsip due process of law serta hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD 1945 dan KUHAP,” ujarnya.
Ia menambahkan, keterangan ahli yang dihadirkan di persidangan memperkuat argumentasi bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada bukti yang cukup, bukan sekadar dugaan atau persepsi subjektif penyidik.
“Bahkan, dari keterangan saksi terungkap bahwa Kejaksaan Negeri Palembang tidak pernah memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada klien kami, padahal menurut ketentuan, SPDP wajib disampaikan maksimal tujuh hari setelah penetapan tersangka,” imbuhnya.
Atas dasar itu, pihaknya menilai tidak terbukti adanya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, atau kerugian negara sebagaimana dituduhkan.
“Kami berharap Yang Mulia Hakim Praperadilan menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap klien kami tidak sah dan tidak berdasar hukum, serta memerintahkan penghentian seluruh proses penyidikan. Kami juga meminta agar segala akibat hukum dari penetapan tersebut dinyatakan batal demi hukum. Ini adalah momen penting untuk menegakkan keadilan dan memastikan tidak ada lagi warga negara yang dikriminalisasi tanpa dasar hukum yang sah,” pungkasnya.
Laporan : Armin






