monopolisumselnews | MUBA – Dugaan Keberadaan puluhan tenaga kerja asing (TKA) asal China di proyek PT. China Road and Bridge Corporation (CRBC) yang berlokasi di Desa Simpang Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, kini menjadi sorotan publik.
Dugaan kuat menyebut para TKA tersebut tidak memiliki dokumen perizinan kerja resmi dari instansi terkait, memunculkan kekhawatiran pelanggaran serius terhadap ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan Indonesia.
Kepala Biro LBH Press Global Investigasi, Suandi, saat melakukan investigasi lapangan, menemukan sejumlah kejanggalan dalam aktivitas operasional perusahaan yang merupakan kontraktor proyek infrastruktur strategis.
Menurutnya, selain penggunaan TKA ilegal, perusahaan juga diduga melakukan pembangunan fasilitas seperti mess dan kantor tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Di lapangan kami temukan bahwa puluhan warga negara asing dari China bekerja di lokasi proyek. Dugaan kami, mereka tidak memiliki izin kerja resmi. Bangunan kantor dan mess pekerja juga tidak memiliki IMB, dan berada di wilayah yang diduga merupakan kawasan hutan produksi,” ujar Suandi kepada awak media.
Seorang warga setempat berinisial SR (40), yang enggan disebutkan identitas lengkapnya karena alasan keamanan, turut mengonfirmasi temuan tersebut.
Menurutnya, lokasi kedua perusahaan tersebut berada di kawasan Selaro Buring, jauh dari permukiman penduduk, dan diduga tidak mengantongi legalitas administratif.
“Tempat kedua itu di dalam kawasan hutan. Bangunannya permanen, tapi tidak pernah kami dengar pengurusan izin. Di sana juga banyak pekerja China, dan mereka hanya bekerja sebagai tukang atau buruh kasar,” ungkap SR.
Temuan ini memunculkan kekhawatiran akan lemahnya pengawasan lintas sektor, khususnya dari pihak Imigrasi, Dinas Ketenagakerjaan, serta instansi lingkungan hidup dan kehutanan.
Suandi menuding ada indikasi pembiaran terhadap pelanggaran yang seharusnya bisa ditindak lebih awal.
“Informasi yang kami himpun dari warga, tim Imigrasi Provinsi Sumatera Selatan memang pernah datang ke lokasi, tapi tidak ada tindak lanjut yang terlihat. Kami khawatir itu hanya formalitas belaka. Jika benar para TKA ini tidak berizin, maka aparat penegak hukum patut diduga telah lalai dalam tugas pengawasannya,” tegas Suandi.
Menurut Pasal 185 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap pengusaha yang mempekerjakan TKA tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun, serta denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.
Sementara itu, Pasal 187 menyebut bahwa penggunaan TKA untuk pekerjaan kasar tanpa alih teknologi dan pengetahuan dapat dikenai pidana kurungan hingga 12 bulan atau denda maksimal Rp100 juta.
Tak hanya itu, Pasal 35 ayat 3 mengatur bahwa perusahaan dilarang menempatkan TKA pada jabatan tertentu, khususnya untuk pekerjaan non-spesialis atau tenaga kasar. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi pidana kurungan dan denda hingga Rp50 juta.
“Yang lebih memprihatinkan, mayoritas TKA yang kami temukan tidak memiliki keahlian spesifik. Mereka hanya melakukan pekerjaan fisik, seperti mengaduk semen, mengangkat material, hingga memasang besi. Ini jelas-jelas bukan pekerjaan yang membutuhkan keahlian teknis tingkat tinggi,” imbuh Suandi.
Masyarakat dan lembaga pengawasan sipil kini mendesak agar Pemprov Sumsel, Imigrasi, serta Disnakertrans segera melakukan audit menyeluruh terhadap PT. CRBC.
Pemeriksaan menyeluruh dianggap penting bukan hanya untuk memastikan legalitas keberadaan TKA, tetapi juga untuk mengevaluasi dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan dari aktivitas perusahaan tersebut.
“Salah satu fungsi negara adalah melindungi tenaga kerja dalam negeri. Jika buruh kasar pun sudah diisi TKA, ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mencederai rasa keadilan masyarakat lokal,” tutup Suandi.
Kasus ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi penegak hukum dan instansi pengawas untuk bertindak tegas terhadap potensi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh perusahaan asing.
Laporan : Indra






