monopolisumselnews | MUBA – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin resmi menetapkan empat objek sebagai Cagar Budaya Peringkat Kabupaten tahun 2025. Penetapan ini diumumkan dalam Sidang Rekomendasi Penetapan Cagar Budaya yang digelar pada Rabu, 10 Juli 2025, di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Muba.
Keempat objek yang kini tercatat sebagai Cagar Budaya tersebut meliputi:
1. Piyagem Sungai Keruh – Karya manuskrip bernilai sejarah tinggi.
2. Panil Relief Arca Menari di Situs Teluk Kijing – Kategori benda bersejarah.
3. Masjid Nurul Huda di Desa Toman – Bangunan religius yang menyimpan nilai budaya dan spiritual.
4. Jembatan Teluk di Desa Teluk – Struktur tua yang menjadi saksi perjalanan masyarakat setempat.
“Penetapan ini bertujuan memastikan warisan budaya tersebut tidak hilang, rusak, atau musnah. Ini bagian dari upaya pelestarian sejarah daerah,” tegas Kepala Disdikbud Muba, Dr. H. Iskandar Syahriyanto, MH.
Ia juga menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang mengatur pentingnya pelestarian objek yang memiliki nilai sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan.
Dengan penetapan ini, Pemkab Muba berharap masyarakat dapat lebih sadar dan turut serta menjaga peninggalan budaya yang menjadi identitas serta kebanggaan daerah.






