MUBA  

Diduga Beli Lahan di Kawasan Hutan, Mantan Kades Keban I MUBA Disorot

monopolisumselnews | MUBA  – Dugaan pelanggaran terhadap kawasan hutan kembali mencuat di Kabupaten Musi Banyuasin. Kali ini, sorotan tertuju pada H. Safari, mantan Kepala Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, yang diduga memiliki dan mengelola lahan perkebunan sawit seluas kurang lebih 30 hektare di kawasan hutan Desa Lubuk Bintialo, Kecamatan Batanghari Leko.

Lahan tersebut berada di wilayah Kawasan Hutan Produksi (KPHP) Meranti. Berdasarkan informasi yang dihimpun, lahan kini telah ditanami kelapa sawit dan dikelola oleh seorang warga.

“Memang benar, lahan itu berada dalam kawasan hutan dan disebut-sebut milik H. Safari, mantan Kades Keban I,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Ia menyayangkan tindakan tersebut, terlebih dilakukan oleh seorang mantan pejabat desa yang seharusnya memahami aturan pengelolaan kawasan hutan.

“Untuk sekadar mengelola saja harus ada izin dari negara, apalagi sampai memiliki atau mengaku membeli. Jika ada surat tanah di kawasan hutan, besar kemungkinan itu hanya surat aspal — asli tapi palsu,” tegasnya.

Masyarakat berharap Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan segera turun tangan. Investigasi lapangan dan penindakan terhadap aktivitas ilegal di kawasan hutan dinilai penting untuk mencegah kerusakan lebih lanjut.

“Kami minta Dinas Kehutanan bertindak tegas, karena banyak kasus serupa yang didiamkan. Kalau aparat tak tegas, hutan habis oleh penguasaan ilegal seperti ini,” lanjut warga tersebut.

Terpisah, hingga berita ini ditayangkan, H. Safari belum memberikan tanggapan atas dugaan kepemilikan dan pengelolaan lahan sawit di kawasan hutan tersebut, meski telah dihubungi oleh tim redaksi. (Tim)

# Baca Juga :  Pemkab MUBA Gelar Sosialisasi Tata Kelola BUMD Untuk Cegah Tindak Pidana Korporasi