monopolisumselnews | Ogan Ilir – Aksi pencurian handphone berakhir tragis bagi Iyek (43), warga Desa Seri Bandung, Kecamatan Tanjung Batu.
Ia berhasil diringkus Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu setelah kedapatan menggasak satu unit HP Samsung A05S milik Resi Anjalita, warga Desa Pajar Bulan, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir.
Kapolsek Tanjung Batu, Iptu Dr. Syaparudin Akso, SH., M.Si., CPHR., CHT., menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Jumat, 19 September 2025, sekitar pukul 11.15 WIB di rumah korban. Saat itu, korban meninggalkan ponselnya di atas meja belakang rumah, sementara tersangka bersama sejumlah saksi tengah menebang pohon di sekitar lokasi.
“Melihat pintu belakang tidak tertutup dan HP tergeletak di meja, pelaku langsung mengambilnya. HP tersebut kemudian dibawa ke Desa Seri Bandung dan disembunyikan di area pemakaman, sebelum pelaku kembali bekerja menebang pohon,” ungkap Kapolsek.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengantongi identitas pelaku. Pada Kamis, 25 September 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, Tim Rimau Batu mendapat informasi keberadaan pelaku di sekitar pondokan warung Desa Seri Bandung.
“Dipimpin langsung Kapolsek, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” jelas Aipda Mansyur, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Batu.
Kini, Iyek beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tanjung Batu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Laporan : Edi S






