Warga Minta Keringanan Hukuman untuk Pajri, ASN Sanga Desa MUBA yang Jadi Tersangka Penembakan Roki Mechiana

monopolisumselnews | MUBA – Setelah melalui proses penyelidikan, Muhammad Pajri (45), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Sanga Desa, bersama anaknya TH (16), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Roki Mechiana di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin.

Penetapan tersangka itu diumumkan dalam konferensi pers Polda Sumsel, yang digelar di ruang Bidhumas Polda Sumsel pada Selasa (29/10/2025) pukul 14.00 WIB.

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tri Wahyudi SH MH.

Dalam keterangannya, polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Penetapan tersangka terhadap Pajri dan anaknya menimbulkan reaksi beragam dari masyarakat Desa Ngulak III. Salah satunya datang dari YS, tokoh agama sekaligus tokoh masyarakat setempat yang memiliki kebun sawit di sekitar lokasi kejadian.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum yang cepat mengungkap kasus ini. Tapi di sisi lain, kami berharap agar hukuman terhadap Pajri bisa diringankan. Kami yakin, ia tidak mungkin melakukan pembunuhan tanpa sebab,” ujarnya.

Menurut YS, insiden penembakan terjadi malam hari di kebun milik Pajri, dan kuat dugaan korban tengah melakukan pencurian buah sawit.

“Kalau memang benar begitu, kami bisa memahami. Di sini hampir setiap malam kebun kami dijarah oleh ‘ninja sawit’. Bahkan salah satunya diduga korban sendiri. Jujur saja, kami para petani sudah resah. Jangankan Pajri, kami pun kalau terus kehilangan hasil panen mungkin bisa hilang kesabaran,” tegasnya.

YS juga berharap aparat penegak hukum, khususnya jaksa dan hakim, dapat mempertimbangkan masa depan anak Pajri yang masih duduk di bangku sekolah menengah.

# Baca Juga :  Pemkab MUBA Serahkan Bantuan Usaha Ekonomi Produktif, 70 Orang KPM Sumringa

“Anak itu masih muda, bisa trauma berat kalau harus menjalani proses hukum yang panjang. Kami mohon ada kebijaksanaan agar masa depannya tidak hancur,” tambahnya.

Ia menilai Pajri selama ini dikenal baik di lingkungan, tidak pernah terlibat masalah, dan rajin bekerja.

“Beliau orang pendiam, pekerja keras, dan tak pernah bersinggungan dengan hukum. Rasanya mustahil dia sengaja melakukan itu kalau tidak dalam keadaan khilaf,” ucap YS lagi.

Ditemui terpisah, Camat Sanga Desa, Hendrik SH MSi, juga menyampaikan harapan serupa agar majelis hakim mempertimbangkan latar belakang pelaku sebelum menjatuhkan vonis.

“Selama menjadi ASN, Pajri dikenal disiplin, pendiam, dan tak pernah bermasalah. Setelah kasus ini viral pun, dia tidak kabur. Setiap hari tetap berangkat kerja seperti biasa sampai akhirnya ditangkap di rumahnya,” ungkap Hendrik.

Hendrik menambahkan, pihaknya menyerahkan seluruh proses hukum kepada aparat yang berwenang namun berharap ada keadilan yang mempertimbangkan unsur kemanusiaan.

Laporan : Indra