Penggeledahan Dishub MUBA, Kejati Sumsel Bongkar Dugaan Korupsi Kapal Tongkang Sungai Lalan

monopolinews.com | MUBA – Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Musi Banyuasin, Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Langkah ini diduga terkait penyidikan kasus tindak pidana korupsi di sektor lalu lintas kapal tongkang di wilayah Sungai Lalan.

Tim Kejati Sumsel tiba dengan sejumlah kendaraan dan mendapat pengawalan dari satu unit kendaraan Polisi Militer. Setibanya di lokasi, penyidik langsung melakukan pemeriksaan serta mengamankan berbagai dokumen dan barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Sumsel belum memberikan keterangan resmi terkait detail kasus. Namun, penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya pengumpulan alat bukti setelah status perkara resmi dinaikkan ke tahap penyidikan.

Kenaikan status tersebut diputuskan usai ekspose oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel pada Selasa, 7 April 2026. Sebelumnya, penyelidikan telah berlangsung sekitar dua bulan melalui kolaborasi bidang Intelijen dan Pidsus.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus ini bermula dari penerbitan Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 28 Tahun 2017 yang mengatur kapal tongkang yang melintasi Jembatan Lalan wajib menggunakan jasa pandu tug boat.

Aturan tersebut kemudian menjadi dasar kerja sama antara Dishub Muba dengan CV R pada tahun 2019 dan PT A pada tahun 2024 sebagai operator pemandu kapal tongkang. Setiap kapal yang melintas dikenakan tarif jasa pandu berkisar Rp9 juta hingga Rp13 juta.

Dari praktik tersebut, kedua perusahaan diduga meraup keuntungan ilegal hingga mencapai sekitar Rp160 miliar. Nilai tersebut juga disebut sebagai potensi kerugian keuangan negara karena tidak adanya setoran resmi.

Kepala Dinas Perhubungan Muba, M. Hatta, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.

# Baca Juga :  Keluhan Warga Desa Kayuara Sakti Muara Enim Sebut Program Replanting Sawit Tersendat, Janji Pemerintah Belum Terealisasi Sepenuhnya

“Benar, penggeledahan dilakukan di ruang ASDP Dishub Muba mulai pukul 16.00 WIB hingga sekitar pukul 22.00 WIB,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyidik turut membawa sejumlah barang bukti dari lokasi.

“Ada bukti elektronik yang diamankan, serta beberapa saksi juga telah diperiksa,” pungkasnya.

Laporan: Indra