monopolinews.com | MUBA – Aktivitas pertambangan batu bara milik PT Tata Bara Utama di Desa Sindang Marga, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), kembali menjadi sorotan. Dari dokumentasi lokasi tambang yang beredar, terlihat sejumlah indikasi potensi persoalan lingkungan yang umum terjadi pada aktivitas tambang terbuka berskala besar.
Beberapa kondisi yang tampak di area tambang tersebut antara lain bukaan lahan yang cukup luas, minimnya tutupan vegetasi di sekitar area pit, hingga jalur aliran air yang terlihat keruh kecoklatan. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran akan dampak lingkungan yang dapat memengaruhi ekosistem maupun kehidupan masyarakat sekitar.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah potensi sedimentasi dan limpasan lumpur ke aliran sungai atau anak sungai saat hujan deras. Material tanah yang terbuka tanpa pengelolaan optimal berisiko terbawa arus air dan menyebabkan pendangkalan sungai.
Selain itu, tambang batu bara juga rentan menimbulkan air asam tambang (acid mine drainage), yakni air bercampur zat kimia dan logam berat akibat terbukanya batuan sulfida. Jika tidak ditangani dengan baik, kondisi ini dapat mencemari sumber air di sekitar kawasan tambang.
Di lokasi juga tampak sejumlah cekungan besar bekas galian tambang. Apabila proses reklamasi berjalan lambat atau tidak maksimal, lubang bekas tambang berpotensi berubah menjadi genangan berbahaya yang dapat mengancam keselamatan masyarakat maupun satwa liar.
Aktivitas hauling atau pengangkutan batu bara juga dinilai berpotensi memicu debu dalam intensitas tinggi, terutama saat musim kemarau. Debu tambang dapat berdampak terhadap kesehatan warga serta tanaman di sekitar wilayah operasional.
Tak hanya itu, lereng tambang yang curam juga memiliki risiko longsor apabila sistem drainase dan penguatan lereng tidak dilakukan sesuai standar geoteknik pertambangan.
Pembukaan lahan dan pembangunan jalan tambang juga dikhawatirkan menyebabkan fragmentasi kawasan hutan, sehingga mengganggu aliran air alami dan keseimbangan ekosistem di wilayah tersebut.
Sejumlah aspek yang biasanya menjadi perhatian pemerintah dan masyarakat terhadap aktivitas tambang seperti ini meliputi pelaksanaan reklamasi pascatambang, kualitas air sungai, keberadaan kolam pengendapan (settling pond), kepatuhan terhadap PROPER lingkungan, penggunaan jalan umum, pengendalian debu dan kebisingan, program CSR lingkungan, hingga potensi banjir akibat perubahan tata kelola air.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Tata Bara Utama terkait kondisi tersebut.
Laporan : Indra






