Korban Dugaan Malpraktik RS Bunda Bertambah, Pasien Mengaku Diduga Alami Cacat Permanen, LBH Qisth Siapkan Pendampingan Gratis

monopolinews.com | Prabumulih — Dugaan persoalan pelayanan medis di Rumah Sakit (RS) Bunda Prabumulih kembali menjadi perhatian setelah seorang pasien berinisial RS mengungkapkan pengalaman medis yang dialaminya melalui media sosial pada 30 Desember 2025.

Dalam unggahannya, RS mengaku mengalami kondisi serius pada bagian kaki setelah menjalani tindakan medis di RS Bunda Prabumulih. Ia juga menduga kondisi tersebut berujung pada kecacatan permanen.

Berdasarkan keterangan RS dalam unggahan tersebut, peristiwa bermula ketika dirinya mendatangi RS Bunda Prabumulih setelah mengalami pembengkakan pada bagian kaki usai berolahraga.

Menurut pengakuannya, setelah mendapatkan penanganan awal, dirinya kemudian dibawa untuk menjalani tindakan operasi. RS mengaku tidak memperoleh penjelasan yang memadai mengenai tindakan medis yang akan dilakukan sebelum prosedur tersebut berlangsung.

RS juga menyebut dirinya bersama istrinya telah menyampaikan keberatan terhadap tindakan pembedahan yang dinilai sebagai tindakan berat. Namun, menurut keterangannya, tindakan operasi tetap dilakukan oleh tim medis.

Setelah menjalani operasi, RS mengaku mengalami luka serius pada bagian kaki. Kondisi tersebut, menurut pengakuannya, kemudian berdampak terhadap kemampuan fisiknya hingga menimbulkan dugaan kecacatan permanen.

Dalam perkembangan selanjutnya, RS mengaku pihak rumah sakit sempat menyampaikan opsi amputasi sebagai salah satu kemungkinan penanganan terhadap kondisi kakinya.

RS kemudian memilih keluar dari rumah sakit dan melanjutkan upaya pengobatan di tempat lain, termasuk menjalani pengobatan alternatif.

LBH Qisth Siap Berikan Pendampingan Hukum

Menanggapi informasi tersebut, Direktur LBH Qisth, Dr. Kurnia Saleh, S.H., M.H., menyatakan pihaknya siap menerima pengaduan dari masyarakat yang merasa mengalami persoalan dalam pelayanan kesehatan.

Kurnia mengatakan, LBH Qisth siap memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum setelah dilakukan penelaahan terhadap perkara dan bukti-bukti yang tersedia.

# Baca Juga :  Kapolres Prabumulih Bersama Ketua Bhayangkari dan PJU Polres Prabumulih Tinjau Pos Pam dan Posyan Operasi Lilin Musi 2024

“Kami membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan dalam pelayanan kesehatan. Apabila terdapat dasar hukum dan korban membutuhkan pendampingan, LBH Qisth siap membantu sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Kurnia.

Menurut Kurnia, kasus yang dialami RS perlu dilihat secara menyeluruh, mulai dari kondisi awal pasien, proses pemeriksaan, diagnosis, indikasi tindakan medis, pelaksanaan operasi hingga kondisi pasien setelah mendapatkan tindakan.

Ia mengatakan, rekam medis dan dokumen terkait menjadi bagian penting untuk mengetahui secara objektif rangkaian tindakan medis yang dilakukan.

Persetujuan Tindakan Medis Jadi Perhatian

Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam kasus tersebut adalah proses persetujuan tindakan medis atau informed consent.

Kurnia mengatakan, pasien perlu memperoleh informasi yang memadai mengenai tindakan medis yang akan dijalani, termasuk tujuan tindakan, risiko, manfaat, serta alternatif penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, ia menegaskan bahwa ada atau tidaknya pelanggaran dalam proses tersebut harus dilihat berdasarkan fakta dan bukti yang tersedia.

“Semua harus diperiksa secara objektif. Rekam medis, dokumen persetujuan tindakan medis, keterangan dokter, serta kondisi pasien sebelum dan setelah tindakan perlu dilihat secara menyeluruh,” katanya.

Menurutnya, pemeriksaan tersebut penting agar persoalan tidak hanya dinilai berdasarkan narasi yang beredar di media sosial.

LBH Qisth Buka Ruang Pengaduan

LBH Qisth juga menyatakan terbuka menerima pengaduan masyarakat lain yang merasa mengalami persoalan pelayanan medis.

Kurnia mengimbau masyarakat yang hendak menyampaikan pengaduan untuk menyimpan berbagai dokumen yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan, seperti rekam medis, hasil pemeriksaan, resep, bukti pembayaran, dokumentasi kondisi pasien, serta komunikasi dengan pihak fasilitas kesehatan.

Dokumen tersebut dapat menjadi bahan awal untuk menilai persoalan dan menentukan langkah hukum yang sesuai apabila ditemukan dugaan pelanggaran.

# Baca Juga :  Warga Prabumulih Desak Sanksi Tegas Armada Batubara Dengan Transparan, “Jangan Sampai Empat Armada Hilang Bak Ditelan Bumi!”

“Kami mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan untuk tidak ragu mencari bantuan hukum. Setiap laporan akan dipelajari berdasarkan fakta dan bukti yang tersedia,” ujar Kurnia.

Menunggu Klarifikasi RS Bunda Prabumulih

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai dugaan tindakan medis dalam kasus tersebut bersumber dari pengakuan pasien melalui unggahan media sosial pada 30 Desember 2025 serta pernyataan LBH Qisth mengenai kesiapan menerima pengaduan.

Keterangan resmi dari RS Bunda Prabumulih mengenai kronologi kejadian, kondisi awal pasien, diagnosis, indikasi tindakan operasi, proses persetujuan tindakan medis, serta kondisi pasien setelah tindakan masih diperlukan untuk memperoleh pemberitaan yang berimbang.

Karena itu, dugaan malpraktik maupun dugaan kecacatan permanen dalam kasus tersebut masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan oleh pihak atau lembaga yang berwenang.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi RS Bunda Prabumulih maupun tenaga medis yang berkaitan dengan pemberitaan ini.