Curi Uang Puluhan Juta Milik Warga Tanjung Pule Ogan Ilir, Lansia ini Dijebloskan ke Penjara

monopolisumselnews |Ogan Ilir – Tim gabungan Resmob Satreskrim Polres Ogan Ilir bersama Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu berhasil mengamankan seorang pria berinisial (H) 60 tahun, warga Desa Tanjung Laut, Kecamatan Tanjung Batu yang diduga sebagai pelaku pencurian uang tunai sebesar Rp 78 juta di sebuah warung sembako sekaligus agen BRI-Link di Desa Tanjung Pule, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir. Penangkapan dilakukan pada Jumat (08/08/2025) sekira pukul 17.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan pelaku di rumahnya. Sebelumnya terduga pelaku memang sudah menjadi target DPO kami

“Setelah menerima informasi tersebut, tim segera berkoordinasi dengan Polsek Tanjung Batu dan melakukan penindakan. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya,” ungkap Kasat Reskrim.

Diketahui sebelumnya, aksi pencurian terjadi pada Senin (21/07/2025) siang. Saat itu, pelapor baru saja pulang dari mengambil uang tunai Rp 100 juta dan meletakkannya di kursi dalam warung. Setelah melayani pembeli dan sempat beristirahat, pelapor mendapati uang tersebut hilang. Rekaman CCTV memperlihatkan pelaku datang sebagai pembeli lalu mengambil uang yang dibungkus plastik hitam tersebut.

“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku mengambil uang sebesar Rp 78 juta dari tempat kejadian. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario warna abu-abu yang digunakan pelaku”Ucap Kasat Reskrim polres Ogan Ilir AKP Muhamad Ilham,.

Sementara itu ditempat terpisah, Kapolsek Tanjung Batu IPTU Dr. Syaparudin Akso, S.H., M.Si., CPHR., CHT., menyampaikan bahwa situasi di wilayah hukum Polsek Tanjung Batu tetap terpantau kondusif usai penangkapan tersangka.

# Baca Juga :  Modus Minjam Motor Tidak Kembalikan, Warga PALI Ini di Jebloskan ke Penjara

“Kami bersama tim gabungan memastikan keamanan wilayah tetap terjaga. Penangkapan ini diharapkan memberi efek jera dan meningkatkan rasa aman pada masyarakat, diwilayah hukum polsek tanjung batu”Tegasnya

Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

Laporan : Edi S