monopolisumselnews | Palembang – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang sedang memperkuat konsolidasi pelaksanaan program rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) melalui Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2026.
Program ini akan menyasar 1.000 unit rumah milik Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang tersebar di berbagai kecamatan di kota ini.
Informasi tersebut terungkap dalam rapat teknis Pelaksanaan Kegiatan BSPS pada 18/2/2026 yang diikuti oleh jajaran camat, lurah, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengampu, serta perwakilan Balai Perumahan dari kementerian terkait.
Rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Aprizal Hasyim, difokuskan pada sinkronisasi data, verifikasi teknis, serta penguatan koordinasi lintas sektor agar implementasi program berjalan tepat sasaran dan sesuai regulasi.
Aprizal menjelaskan bahwa alokasi 1.000 unit BSPS merupakan bentuk dukungan pemerintah pusat dalam meningkatkan kualitas perumahan masyarakat.
“Tahun ini Kota Palembang mendapatkan kuota 1.000 unit rumah melalui program BSPS. Ini peluang besar yang harus kita kawal bersama agar benar-benar memberi dampak bagi masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, program BSPS merupakan bantuan stimulan bukan bantuan penuh. Setiap unit rumah yang lolos verifikasi akan menerima bantuan sebesar Rp20 juta, yang digunakan untuk meningkatkan kualitas struktur bangunan agar memenuhi standar kelayakan huni, seperti perbaikan atap, lantai, dinding, sanitasi, dan struktur keselamatan bangunan.
Kriteria penerima utama meliputi masyarakat berpenghasilan rendah, memiliki rumah tidak layak huni, tanah berstatus hak milik pribadi, serta tanah dan bangunan tidak dalam kondisi pelestarian.
Aspek legalitas lahan menjadi perhatian utama untuk menghindari potensi permasalahan hukum di kemudian hari.
“Kita ingin memastikan bantuan ini tepat sasaran. Tanah harus jelas statusnya, tidak bersengketa, dan memang milik yang bersangkutan,” tegasnya.
Saat ini sedang berjalan tahapan verifikasi teknis (Pertek) yang dilakukan secara berjenjang oleh tim gabungan Balai Perumahan, pemerintah kecamatan, dan kelurahan.
Proses ini mencakup pemeriksaan kondisi fisik bangunan, validasi data kependudukan dan penghasilan, pemeriksaan dokumen kepemilikan tanah, serta penilaian tingkat kerusakan dan kebutuhan rehabilitasi.
Aprizal menambahkan bahwa Pemkot Palembang menekankan akurasi dan transparansi dalam pendataan untuk menghindari duplikasi, data fiktif, maupun potensi penyimpangan.
Program rehabilitasi RTLH ini merupakan bagian dari instruksi langsung Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam upaya menurunkan angka kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Hunian yang layak dinilai sebagai indikator penting dalam pengentasan kemiskinan multidimensi karena berkaitan langsung dengan kesehatan, keamanan, dan produktivitas keluarga.
Dengan rumah yang lebih layak dan sehat, diharapkan risiko penyakit akibat lingkungan tidak sehat dapat ditekan dan kesejahteraan keluarga meningkat secara bertahap.
Jika seluruh tahapan administrasi dan verifikasi berjalan sesuai jadwal, pelaksanaan fisik rumah akan mulai direalisasikan dalam tahun anggaran 2026.
Pemkot Palembang optimistis kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah kota, hingga tingkat kelurahan akan mempercepat realisasi program tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Laporan : Rohayati






