monopolinews.com | Palembang — Pemerintah Kota Palembang bersama DPRD Kota Palembang menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditetapkan melalui Rapat Paripurna Ke-16 Masa Persidangan I DPRD Kota Palembang Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palembang, Rabu (30/9/2026).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Palembang Hary Apriansyah, didampingi Wakil Ketua Zainal Abidin dan Ketua DPRD Palembang Ali Subri. Turut hadir Wali Kota Palembang Drs. H. Ratu Dewa, M.Si., Sekretaris Daerah Kota Palembang, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta sejumlah pejabat terkait.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Palembang Ratu Dewa menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPRD, Badan Anggaran, komisi-komisi DPRD, serta seluruh perangkat daerah yang telah bersama-sama membahas Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Menurutnya, pembahasan yang dilakukan secara bersama antara legislatif dan eksekutif berjalan dengan baik sehingga persetujuan terhadap Raperda Perubahan APBD 2026 dapat dilaksanakan sesuai jadwal.
“Proses pembahasan yang dilakukan secara bersama tersebut berlangsung dengan baik dan lancar sehingga persetujuan terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” ujar Ratu Dewa.
Pemerintah Kota Palembang juga mengharapkan dukungan DPRD dalam pelaksanaan sekaligus pengawalan berbagai program pembangunan daerah. Sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dinilai menjadi bagian penting dalam menjalankan tanggung jawab pemerintahan, terutama dalam merumuskan serta mengawal kebijakan anggaran daerah.
Berbagai masukan, saran, dan koreksi yang disampaikan selama proses pembahasan juga menjadi bahan evaluasi bagi Pemkot Palembang untuk melakukan penyempurnaan dalam pelaksanaan kebijakan anggaran.
“Berbagai saran dan koreksi yang disampaikan dalam rangkaian pembahasan dan rapat paripurna menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kota Palembang untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan terhadap pelaksanaan kebijakan anggaran daerah,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Palembang Ali Subri mengatakan, perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 diharapkan dapat mendukung percepatan pembangunan di berbagai sektor sekaligus memperkuat fondasi perekonomian daerah.
Menurut Ali, kebijakan anggaran tersebut juga diarahkan untuk menciptakan kondisi yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan iklim investasi yang semakin kondusif di Kota Palembang.
Dengan kondisi tersebut, pemerintah dan DPRD berharap terbuka lebih banyak peluang ekonomi dan lapangan kerja bagi masyarakat, sekaligus mendorong peningkatan pendapatan serta kesejahteraan warga Kota Palembang.
Kesepakatan terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi bagian dari komitmen bersama antara Pemerintah Kota Palembang dan DPRD dalam menyelaraskan kebijakan pembangunan dengan kebutuhan masyarakat.
Melalui sinergi kedua lembaga tersebut, berbagai program pembangunan yang telah direncanakan diharapkan dapat dilaksanakan secara lebih optimal, dengan tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat serta arah penguatan perekonomian daerah. (ADV)
Laporan : Rohayati






