monopolisumselnews | Palembang – Kepala SD Negeri 136 Palembang Melalui kuasa hukumnya, Rijen Kadin Hasibuan, SH, menegaskan hak koreksi terkait pemberitaan yang sempat tayang di media ini dengan judul “Diduga Oknum Kepala Sekolah SD Negeri 136 Palembang Menyalahgunakan Dana BOS dan Jabatan.”
Dalam pernyataannya, Rijen menegaskan bahwa pemberitaan yang muncul beberapa hari lalu tidaklah benar.
Ia menjelaskan bahwa fakta sebenarnya adalah anak berinisial AN bekerja sebagai Tenaga Kerja Sukarela (TKS) dan bukan sebagai tenaga honorer.
“AN hanya bekerja sebagai TKS di SDN 136 selama 3 bulan,” ungkap Rijen saat ditemui di ruang kepala sekolah pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Rijen juga menambahkan bahwa terkait masalah gaji AN, hal tersebut tidak pernah dianggarkan oleh kepala sekolah menggunakan Dana BOS, karena status AN sebagai TKS tidak memenuhi kriteria untuk penganggaran tersebut.
“Berita yang beredar tersebut perlu dikoreksi karena sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999, kami sebagai pihak yang diberitakan berhak melakukan hak koreksi,” tutup Rijen.
Sebagai tambahan, bahwa Kepala SDN 136 Palembang, Y, telah melakukan klarifikasi secara resmi terkait isu ini pada 15 Agustus 2024 lalu dan telah di muat oleh media ini dengan judul “Kepala SDN 136 Palembang Berikan Klarifikasi Terkait Pemberitaan yang Beredar”.
Laporan : Armin






