monopolisumselnews | Palembang – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Banyuasin serta Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) pada Jumat (7/2/2025).
Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Kantor Lurah, pengecoran jalan RT, dan pembuatan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH, menjelaskan bahwa penyelidikan kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2025 yang diterbitkan pada 10 Januari 2025.
“Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No. 4/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 5 Februari 2025 dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-212/L.6.5/Fd.1/02/2025 tanggal 4 Februari 2025,” ujar Vanny.
Tim penyidik menggeledah dua lokasi utama yaitu Kantor Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin di Komplek Perkantoran Pemkab Banyuasin, Jl. K.H. Choirul Chobir No. 23, Pangkalan Balai. Dan Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin, Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) di Jl. Lingkar Sekojo No. 01, Pangkalan Balai.
Dari penggeledahan tersebut, tim menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan korupsi proyek pembangunan yang menggunakan dana keuangan bersifat khusus dari APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023. Penyitaan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT-64/L.6.5/Fd.1/01/2025 tanggal 13 Januari 2025.
Proses penggeledahan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif. Hingga saat ini, Kejati Sumsel masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap potensi kerugian negara serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Laporan : Armin






