Curi Sapi Dengan Cara Diputas, Dua Warga Desa Seri Kembang Di Ringkus Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu

monopolisumselnews | Ogan Ilir – Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu, Yang Dipimpin Langsung Kapolsek Iptu Dr Syaparudin Akso SH.M.Si.CPHR.CHT,. Bersama Kanit Reskrim Aipda Mansyur,. Berhasul ungkap Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan hewan ternak sebagai mana dimaksud bunyi pasal 363 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana, Rabu (09/07/2025)

Berdasarkan LP-B / 39 / VI / 2025 / SUMSEL/RES OI/SEK TGB Tanggal 20 Juni 2025. Korban WENDRA BIN BUSROH (41) Tahun warga Jln. Nusa Indah Dusun I Desa Serikembang I Kecamatan Payaraman Kabupaten Ogan ilir, mendatangi SPKT polsek Tanjung Batu untuk melaporkan kehilangan satu ekor sapi yang Berlokasi Dekat TPU Desa Serikembang III Kecamatan Payaraman Kabupaten Ogan Ilir. Dengan membawa dua orang saksi

Kapolres ogan ilir AKBP bagus Suryo Wibowo,. Melalui Kapolsek tanjung batu Iptu Dr Syaparudin Akso, Menjelaskan kronologi kejadian terjadi Pada Sabtu 07 Mei 2025 sekira pukul 16.00 Wib, dimana terjadi TP Curat 1 (satu) ekor sapi dengan cara di racun Putas dan hanya tinggal jeroan perut nya saja di TKP

“Atas kejadian tersebut korban lalu mendatangi Polsek tanjung batu melaporkan kerugian yang dideritanya dan apabila ditaksir dengan uang, kerugian korban berkisar lebih kurang Rp.15.000.000 ( lima belas juta rupiah)”Ungkapnya

Dilanjutkan Kapolsek tanjung batu, Berdasarkan keterangan dari pelaku, sebelum melakukan aksinya pelaku (AN) Alias KANCIL bertemu pelaku DN (DPO), dan IL (DPO) dirumah DN, lalu DN berkata “payo kito nak begerak barang sudah mati (hewan sapi-red)”. Lalu sekira pukul 19.00 wib, ketiga pelaku berkumpul lagi dirumah DN kemudian IL mencari pelaku MAT dan di ajak kerumah DN, Setelah itu empat orang pelaku langsung menuju ke tempat Sapi yang sudah mati di racun dengan menggunakan putas oleh DN.

# Baca Juga :  Bobol Rumah Lalu Curi HP Milik Tetangga, Warga Desa Babat PALI di Polisikan

“Sesampainya di TKP, 4 palaku langsung memotong sapi menjadi 4 (empat) bagian lalu dimasukkan kedalam karung dengan membuang isi perutnya. Setelah di masukkan ke dalam karung sebanyak 4 (empat) karung. Kemudian dijual ke RENALDI di Desa Payalingkung Kecamatan Lubuk Keliat”Beber Kapolsek

“masing-masing dari pelaku mendapat uang sebesar Rp 370.000 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) dari hasil menjual daging sapi hasil tindak kejahatanya”Tambah Iptu Akso

Ditempat Terpisah Ps Kanit reskrim Polsek tanjung batu Aipda Mansyur mengungkapkan Pada Selasa 09 Juli 2025 sekira pukul 20.30 Wib. Setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada dirumahnya, Team Rimau Batu Polsek Tanjung Batu Dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Batu IPTU Dr. SYAPARUDIN AKSO S.H.,M.Si.,CPHR.,CHT,. langsung meluncur menuju lokasi tersebut dan mengamankan pelaku AHMAD TARMIZI Als MAT tanpa perlawanan. Berdasarkan keterangan dari pelaku MAT,

“Saat dimintai keterangan pelaku mengaku dirinya melakukan pencurian sapi tersebut bersama 3 (tiga) orang teman nya yg lain, kemudian kami lansgung menuju ke rumah pelaku AN Als KANCIL yang saat itu bersembunyi di dalam rumahnya dan langsung di amankan tanpa perlawanan”Terangnya

Selanjutnya di lakukan pengembangan ke Pelaku IL dan DN, tetapi kedua pelaku tidak ada di rumah nya. kedua pelaku langsung kami bawa ke kantor polsek tanjung batu untuk dilakukan pemeriksaan lanjut.

“Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Tanjung Batu berikut 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R warna Hitam Merah Tanpa Nopol”Ujar Aipda Mansyur.

Laporan : Edi S