monopolisumselnews | Lubuk Linggau– Kasus dugaan penipuan arisan dengan nilai penarikan Rp40 juta di Kota Lubuklinggau hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang jelas. Padahal, laporan tersebut telah disampaikan kepada pihak kepolisian sejak Oktober 2025 lalu.
Laporan itu diajukan oleh korban berinisial N.J. terhadap terduga pelaku berinisial A.K. yang diduga terlibat dalam praktik arisan bermasalah. Perkara tersebut saat ini masih dalam penanganan penyidik di Polres Lubuklinggau.
Pihak korban menyebutkan telah menyerahkan sejumlah alat bukti kepada penyidik guna mendukung proses penyelidikan. Bukti tersebut antara lain berupa bukti transfer uang arisan kepada terduga pelaku yang diperkuat dengan rekening koran, serta tangkapan percakapan dalam grup arisan yang beranggotakan sekitar 10 orang peserta.
Menurut keterangan pihak korban, dengan adanya dua alat bukti tersebut seharusnya sudah cukup untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan sekaligus menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka.
Kasus ini bermula dari kegiatan arisan dengan nilai penarikan sebesar Rp40 juta. Korban N.J. disebut seharusnya menerima giliran penarikan arisan pada Februari 2025. Namun hingga saat ini dana arisan tersebut belum diberikan oleh terduga pelaku.
“Semua bukti sudah kami serahkan kepada penyidik, mulai dari bukti transfer hingga bukti percakapan di grup arisan. Namun sejak Oktober 2025 sampai sekarang belum ada kejelasan mengenai perkembangan kasus ini,” ujar pihak keluarga korban.
Kondisi tersebut menimbulkan kekecewaan dari pihak korban. Mereka menilai penanganan perkara berjalan lambat dan berharap adanya perhatian serius dari aparat penegak hukum agar kasus tersebut dapat segera dituntaskan.
Selain itu, pihak korban juga berharap Propam Polda Sumatera Selatan dapat melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara tersebut, termasuk meminta klarifikasi dari penyidik yang menangani kasus dugaan penipuan arisan tersebut.
“Kami berharap kasus ini bisa segera diproses secara transparan agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tetap terjaga,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Lubuklinggau belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru penanganan kasus dugaan penipuan arisan tersebut.
Laporan : Indra






