Restui Aspirasi Warga PALI, Herman Deru Setuju Pergub 40/2017 Dicabut

monopolinews.com | Palembang  – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan membuka jalan untuk mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Tarif Nilai Ganti Kerugian atas Pemakaian Tanah dan Pembebasan Tanam Tumbuh serta Bangunan di Atasnya Akibat Operasi Eksplorasi.

Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru, menyatakan Pergub tersebut sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini. Pernyataan itu disampaikan Herman Deru usai menghadiri Pengukuhan Pengurus Forum Emas Khatulistiwa (FEK) Sumatera Selatan di Ballroom Hotel Swarna Dwipa Palembang, Jumat (4/9/2026).

Pernyataan tersebut menjadi angin segar bagi masyarakat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), yang sebelumnya menyuarakan keberatan terhadap penggunaan Pergub 40/2017 sebagai acuan pemberian kompensasi atas kegiatan eksplorasi, termasuk survei seismik.

Herman Deru mengatakan, aturan yang diterbitkan pada 2017 tersebut telah berusia sekitar sembilan tahun sehingga perlu disesuaikan dengan perkembangan kondisi dan ketentuan yang berlaku saat ini.

“Jadi, dulu kalau ada pembebasan lahan yang diperlukan oleh negara, itu ada acuannya, diganti tanam tumbuh sesuai dengan Pergub. Ya, Pergub Nomor 40 Tahun 2017. Nah, ternyata saat ini Pergub itu karena sudah sembilan tahun, sudah enggak relevan lagi dengan kondisi terkini,” ujar Herman Deru.

Menurutnya, pemerintah provinsi akan memberikan ruang kepada pemerintah kabupaten/kota untuk menjembatani persoalan kompensasi masyarakat yang terdampak kegiatan eksplorasi.

“Maka kita berikan pendelegasiannya ke kabupaten/kota untuk menjembatani agar masyarakat itu bukan mendapatkan ganti rugi yang tidak layak,” lanjutnya.

Berawal dari Persoalan Kompensasi Survei Seismik di PALI

Persoalan Pergub 40/2017 mencuat seiring pelaksanaan survei seismik 3D Peony yang dilakukan PT Bureau Geophysical Prospecting (BGP) Indonesia di wilayah Kabupaten PALI.

Kegiatan tersebut berkaitan dengan aktivitas eksplorasi migas dan mencakup ribuan titik yang tersebar di sejumlah wilayah desa dan kelurahan di Kabupaten PALI.

# Baca Juga :  Tinjau Kelayakan Tol Kayu Agung Betung, Kapolda Sumsel : Dibuka Saat Kondisi Arteri Sangat Padat.

Dalam pelaksanaannya, persoalan besaran kompensasi atas penggunaan tanah, tanam tumbuh, maupun bangunan menjadi salah satu perhatian masyarakat pemilik lahan terdampak.

Masyarakat menilai nilai kompensasi yang mengacu pada Pergub 40/2017 perlu dievaluasi karena kondisi ekonomi, nilai aset, serta perkembangan harga di lapangan telah mengalami perubahan sejak regulasi tersebut diterbitkan.

Persoalan tersebut kemudian mendapat perhatian DPRD dan Pemerintah Kabupaten PALI serta sejumlah organisasi masyarakat sipil.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD PALI, Firdaus Hasbullah, telah mendorong Pemerintah Provinsi Sumsel agar melakukan revisi atau mencabut Pergub tersebut. Dalam pertemuan bersama sejumlah elemen masyarakat di Palembang pada 30 Juli 2026, Firdaus menyebut regulasi tersebut perlu dievaluasi karena telah berlaku hampir satu dekade dan persoalan kompensasi seismik berulang kali memicu perselisihan di lapangan.

RSA PALI dan Masyarakat Kawal Persoalan

Koordinator Rumah Singgah Aktivis (RSA) PALI, Efran, bersama sejumlah elemen masyarakat turut mengawal aspirasi terkait perubahan regulasi tersebut.

Menurut Efran, masyarakat tidak mempersoalkan kegiatan eksplorasi migas sepanjang hak masyarakat yang lahannya terdampak tetap diperhatikan.

“Kami mendukung kelancaran operasional survei seismik untuk kepentingan negara. Namun, kami juga meminta agar aturan mengenai kompensasi disesuaikan dengan kondisi saat ini sehingga masyarakat tidak dirugikan,” ujar Efran dalam rangkaian konsolidasi masyarakat.

Dorongan tersebut sebelumnya disampaikan melalui sejumlah forum diskusi dan konsolidasi yang melibatkan DPRD PALI, tokoh masyarakat, aktivis, praktisi hukum serta perwakilan masyarakat terdampak.

Dalam diskusi tersebut, muncul dua opsi yang menjadi pembahasan, yakni melakukan revisi terhadap Pergub 40/2017 atau mencabutnya dan memberikan ruang pengaturan kepada pemerintah daerah dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Pemprov Sumsel Sudah Melakukan Telaah

Langkah pencabutan Pergub 40/2017 juga telah masuk dalam pembahasan di lingkungan Pemprov Sumsel.

# Baca Juga :  Penganiayaan di Kafe Brasserie Pelembang, Korban Alami Luka Serius

Kassubag Pembinaan Hukum Setda Pemprov Sumsel, K. Zulfan, sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan telaah terhadap regulasi tersebut. Hasil telaah menyatakan Pergub 40/2017 tidak lagi relevan dijadikan acuan dalam penentuan ganti rugi tanam tumbuh karena adanya perkembangan peraturan perundang-undangan.

Dalam perkembangan selanjutnya, Pemprov Sumsel menyiapkan skema penentuan kompensasi yang tidak lagi semata-mata menggunakan tarif dalam Pergub 40/2017. Salah satu opsi yang disebut adalah menggunakan penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagai penilai independen.

Dengan adanya pernyataan Gubernur Herman Deru tersebut, proses pencabutan Pergub 40/2017 kini memasuki tahap lanjutan. Pemerintah diharapkan dapat memastikan adanya mekanisme kompensasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus mempertimbangkan kondisi riil masyarakat yang terdampak kegiatan eksplorasi.

Bagi masyarakat PALI, perubahan kebijakan tersebut diharapkan dapat mengurangi potensi perselisihan terkait nilai kompensasi serta menciptakan keseimbangan antara kepentingan kegiatan eksplorasi migas dan perlindungan hak masyarakat pemilik lahan.

Laporan : Maryadi